Sabtu, 01 Desember 2018

ENTERPRISE RISK MANAJEMEN


A.      PENDAHULUAN
Hukum kekekalan enerji mengatakan enerji tidak bisa diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Energi berpindah-pindah dari satu tempat/makhluk hidup ke tempat/makhluk hidup yang lain. Risiko seperti enerji. Risiko tidak bisa dihilangkan atau diciptakan. Risiko hanya bisa ditransfer dari satu pihak ke pihak lainnya.
Resiko ada dimana-mana, bisa datang kapan saja, dan sulit untuk dihidari. Jika resiko tersebut menimpa suatu organisasi, maka organisasi tersebut bisa mengalami kerugian yang signifikan. Dalam beberapa situasi resiko tersebut juga bisa mengakibatkan kehancuran organisasi tersebut. Karena itu resiko penting untuk dikelola. Manajemen resiko bertujuan untuk mengelola resiko sehingga organisasi bisa bertahan, atau barangkali mengoptimalkan resiko. Perusahaan seringkali secara sengaja mengambil resiko tertentu karena melihat potensi keuntungan dibalik resiko tersebut.

B.       ENTERPRISE RISK MANAJEMEN
Makhluk hidup secara natural akan mengantisipasi dan mengelola resiko, lalu bagaimana dengan organisasi. Organisasi tidak mempunyai kemampuan mengelola resiko seperti halnya manusia atau makhluk hidup mengelola resiko, karena organisasi bukan makhluk hidup. Tugas dari manajer suatu organisasi adalah membuat agar organisasi bisa mengantisipasi dan mengelola resiko sebagaimana halnya makhluk hidup mengelola resiko yang dihadapinya. Dengan kata lain, tugas manajer adalah membuat organisasi menjadi sadar resiko, sehingga resiko bisa diantisipasi dan dikelola dengan baik.

Ø  BEBERAPA CONTOH KONSEKUENSI KEGAGALAN MENGELOLA RISIKO

Tahun 1995 :
Bank Duta (Indonesia) mengalami kerugian yang sangat besar karena mereka melakukan perdagangan valas dan mengalami kerugian besar dari perdagangan valas tersebut.

Tahun 1997 :
·      Trader Bank Baring (Nick Leeson) membeli instrument derivative saham Jepang (futures Nikkei). Bank Baring adalah Bank dari Inggris. Ekonomi Jepang turun drastic karena ada bencana gempa Kobe. Akibatnya dia mengalami kerugian besar. Transaksi selanjutnya (jual opsi) tidak mengurangi kerugian, tetapi memperparah kerugian. Pada akhirnya Bank Baring mengalami kerugian sebesar $1,3 milyar. Bank Baring terpaksa bangkrut karena kerugiannya sudah melebihi modalnya.
·     Long Term Capital (LTC), perusahaan investasi di Amerika Serikat, mempunyai posisi pada mata uang Rusia Rubel yang cukup besar. Mereka memperkirakan Rusia tidak akan bangkrut. Tetapi Rusia ternyata bangkrut, mendeklarasikan tidak mampu dan tidak akan membayar hutang-hutangnya. Akibatnya Long Term Capital mengalami kerugian yang sangat besar, sekitar $3,5 milyar, dan pada akhirnya LTC terpaksa bangkrut.
Tahun 1980 :
Saving Loan (S&L) Association (bank yang memberi pinjaman kredit rumah di Amerika Serikat) mempunyai struktur neraca: memberi kredit rumah dengan bunga tetap jangka panjang (misal 20 tahun), sementara memperoleh dana melalui deposito jangka pendek (misal 1 tahun). Strukutr semacam itu rentan terhadap risiko perubahan tingkat bunga. Pada waktu tingkat bunga di Amerika Serikat naik signifikan pada tahun 1980-an, banyak S&L yang mengalami masalah dan puluhan S&L bangkrut karenanya.

Ø  PANDANGAN LAMA DAN BARU MENGENAI RISIKO
·       Pandangan lama


PANDANGAN LAMA: SEMAKIN TINGGI RISIKO, SEMAKIN TINGGI TINGKAT KEUNTUNGAN

 
 
Higher Risk leads to higher return





 



C.       
D.       
E.        

F.       BNL;L;


Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
               Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
               Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986.



A.    ENTERPRISE RISK MANAJEMEN
B.      
          Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah:
      1. Apa pengertian dari pajak penghasilan?
      2. Siapa subjek atau Wajib Pajak Penghasilan?
      3. Siapa pemotong pajak penghasilan?
      4. Mengapa ada Pajak Penghasilan?
      5. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?



C.    Tujuan penulisan
           Makalah yang berjudul pajak penghasilan ini bertujuan membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
1.      Apa itu pajak
2.      Siapakah Subjek atau Wajib Pajak Penghasilan
3.      Apa saja jenis-jenis pembayaran pajak Penghasilan.
4.      Mengapa adanya pembayaran pajak Penghasilan
5.      Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan


D.    Manfaat Penulisan
         Manfaat yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.             Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan pemikiran mengenai Pajak Penghasilan dalam sistem hokum Indonesia
2.             Secara praktis, diharapkan penulisan makalah ini dapat memberikan sumbangan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dalam berbagi bidang pajak penghasilan.



E.     Sistematika Penulisan

         Makalah ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai pendahuluan yang memuat latar belakang masalah,rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan, BAB II mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai kesimpulan


















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian  Pajak Penghasilan
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
     1. Iuran / pungutan
     2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
     3. Pajak dapat dipaksakan
     4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
   Jenis-jenis Pajak :
              Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
     1. Pajak Penghasilan (PPh)
     2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
     3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
     4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
            Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.    Untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000
2.    Untuk istri dan suami Rp. 1.440.000
3.    Tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri      yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4.    Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

B. Subyek Pajak Penghasilan
            Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

Subyek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut:
1.    Badan perwakilan negara asing.
2.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3.    Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia

3. Subjek Pajak badan, yaitu Badan yang didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang :
·      Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·      Dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh panghasilan. Sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Wajib Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri
1.  Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan luar Indonesia.
2.  Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto.
3.  Tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17).
4.  Wajib menyampaikan SPT.
1.  Dikemakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2.  Dikenakan pajak berdasarkan penghasikan brotu.
3.  Tarif pajak yang digunakan adalah tarif pajak sepadan (tarif UU PPh Pasal 26).
4.  Tidak wajib nyampaikan SPT.


Kewajiban Pajak Subjektif
Untuk lebih memperjelas pengertian, kapan mulai dan berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, berikut ini diberikan table mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
Mulai
Berakhir
1.    Saat dilahirkan.
2.    Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia .
1.    Saat meninggal dunia.
2.    Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
1.     Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi


2.    Subjek Badan Dalam Negeri Badan
Mulai
Berekhirnya
1.    Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
1.  Saat dibubarkan atau tidak bertempat tinggal lagi di Indonesia

3.    Subjek Pajak Luar Negeri melalui BUT

Mulai
Berakhirnya
1.    Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
1.    Saat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Mulai
Berakhirnya
1.  Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
1.    Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
4.    Subjek Pajak luar negeri tidak melalui BUT

5.    Warisan yang belum terbagi
Mulai
Berakhirnya
1. Saat timbulnya warisan yang belum terbagi.
1.  Saat warisan telah selesai dibagi.
Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak
Yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
1.      Badan perwakilan negeri asing
2.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negeri asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
·      Bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
·      Negera yang bersangkutan memberi perlakuan yang timbal balik.
3.      Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri keuangan no 661/KMK.04//1994 tanggal 23 desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan menteri Keuangan no. 314/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan no 661/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan syarat:
·      Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
·      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untnuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasl dari iuran para anggota.
4.      Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan no 661/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan no 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan syarat:
·      Bukan warga Negara Indonesia.
·      Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

C.    Obyek Pajak Penghasilan
             Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
             Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
              Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
            Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Yang tidak termasuk objek pajak adalah:
1.    a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keuntungan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau bandan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasa antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperolah dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib  Pajak atau Pemerintah.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,dan asuransi beasiswa.
6. Dividen atau pembagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD,dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
·      Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
·      Bagi perseoan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
7.    Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8.    Penghsailan dari modal uang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
9.    Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma. Dan kongsi.
10.    Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan raksadana selama 5 tahun pertama sejak pemberian ijin usaha.
11.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalanjan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
·    Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha y ang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
·    Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.


D.      Tarif Pajak
Sesuai dengan pasal 17 UU PPh, tariff pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
1.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri lapisan penghasilan kena pajak , Tarif pajak sampai dengan Rp. 25.000.000,00 yaitu : 5%
>Rp.25.000.000,00 s/d Rp.50.000.000,00 yaitu : 10%
>Rp.50.000.000,00 s/d Rp.100.000.000,00 yaitu : 15%
>Rp.100.000.000,00 s/d Rp.200.000.000,00 yaitu : 25%
>Rp.200.000.000,00 yaitu : 35%
2.       Wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) lapisan penghasilan kena pajak,
tarif pajak sampai dengan Rp.50.000.000,00 yaitu : 10%
>Rp.50.000.000,00 s.d Rp.100.000.000,00 yaitu : 15%
> Rp.100.000.000,00 yaitu : 30%

Cara Menghitung Pajak
Pajak penghasilan (bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap) setahun dihitung dengan cara mengalihkan Penghasilan Kena Pajak dengan tariff pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 17. Untuk menghitung PPh dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Pajak Penghasilan (wajib pajak badan) = Penghasilan kena Pajak X tarif Pasal 17.
Pajak Penghasilan (wajib pajak badan) = (Penghasilan netto – PTKP) X tarif Pasal 17.
Pajak Penghasilan (wajib pajak badan) = (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenakan UU PPh) X tarif Pasal 17.

Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) = Penghasilan kena pajak x tariff pasal 17.
Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) = (Penghasilan netto – PTKP) x pasal 17.
Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) = [(Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh)-PTKP] x tariff pasal 17.
Catatan :
Untuk keperluan penghitungan PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
Contoh:
·    PT Cahaya, sepanjang tahun 2002 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.154.168.900,00. Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang oleh PT Cahaya adalah:
Penghasilan kena Pajak Rp.154.168.900,00 (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh)
Pajak Penghasilan yang harus dibayar :

10% x Rp.50.000.000,00 Rp. 5.000.000,00
15% x Rp.50.000.000,00 Rp. 7.500.000,00
30% x Rp.154.168.000,00 Rp. 16.250.000,00
Jumlah Rp. 28.750.000,00.

Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final
Dalam ketentuan mengenai pajak penghasilan yang berlaku saat ini, ada bebarapa jenis penghasilan (objek pajak) yang dikenekan pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hanya saja jumlahnya tidak di jumlahkan dengan penghasilan lainnya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak. Pembahasan mengenai pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, akan dikaitkan langsung dengan bab-bab selanjutnya.
Cara Melunasi Pajak
Pada dasarnya, wajib pajak dapat menghitung dan melunasi pajak penghasilan melalui dua cara, yaitu :

1. Pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak yang meliputi:
a.       Pembayaran sendiri oleh wajib pajak (PPh pasal 25) untuk setiap masa pajak.
b.      Pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga (orang pribadi atau badan baik swasta maupun pemerintah) berupa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan jumlah pajak terutang selama tahun pajak, yaitu:
·  Pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau, kegiatan (PPh pasal 21)
·  Pemungutan PPh atas penghasilan dari kegiatan usaha di bidang lain, dan pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerinrtah (PPh pasal 22)
·  Pemotongan PPh atas penghasilan dari modal atau penggunaan harta oleh orang lain, hadiah, dan penghargaan (PPh pasal 23)
·  Pelunasan PPh diluar negeri atas penghasilan diluar negeri (PPh pasal 24)
·  Pemotongan PPh atas penghasilan yang terutang atas wajib pajak luar negeri (PPh pasal 26)
·  Pemotongan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupatanah atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya (PPh Pasal 4 ayat 2)

2. Pelunasan pajak sesudah akhir tahun.

Pelunasan Pajak sesudah tahun pajak berakhir dilakukan dengan cara:
·  Membayar pajak yang kurang disetor yaitu menghitung sendiri jumlah pajak penghasilan terutang untuk suatu tahun pajak dikurang dengan jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan.
·  Membayar pajak yang kurang disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak, apabila terdapat bukti bahwa jumlah pajak penghasilan terutang tidak benar.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
  1. Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
  2. Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
  4.Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.

B.     Saran
               Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah Perpajakan ini.










DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku :
Waluyo. dan B. Ilyas,Wirawan. 2000. Perpajakan Indonesia. Jakarta. PT. Salempa Empat.
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba Empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. Salemba Empat.
2.      Perundang-undangan :
Undang Undang No. 17 tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

3.      Internet :
http://sites.google.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analis Industri dan Pesaing

Langkah-langkah menganalisis pesaing ( Kotler ): – Mengidentifikasi pesaing – Menentukan sasaran pesaing – Mengidentifik...