A. PENDAHULUAN
Hukum kekekalan enerji mengatakan
enerji tidak bisa diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Energi
berpindah-pindah dari satu tempat/makhluk hidup ke tempat/makhluk hidup yang
lain. Risiko seperti enerji. Risiko tidak bisa dihilangkan atau diciptakan. Risiko
hanya bisa ditransfer dari satu pihak ke pihak lainnya.
Resiko ada dimana-mana, bisa datang
kapan saja, dan sulit untuk dihidari. Jika resiko tersebut menimpa suatu
organisasi, maka organisasi tersebut bisa mengalami kerugian yang signifikan.
Dalam beberapa situasi resiko tersebut juga bisa mengakibatkan kehancuran
organisasi tersebut. Karena itu resiko penting untuk dikelola. Manajemen resiko
bertujuan untuk mengelola resiko sehingga organisasi bisa bertahan, atau
barangkali mengoptimalkan resiko. Perusahaan seringkali secara sengaja
mengambil resiko tertentu karena melihat potensi keuntungan dibalik resiko
tersebut.
B. ENTERPRISE RISK MANAJEMEN
Makhluk
hidup secara natural akan mengantisipasi dan mengelola resiko, lalu bagaimana
dengan organisasi. Organisasi tidak mempunyai kemampuan mengelola resiko
seperti halnya manusia atau makhluk hidup mengelola resiko, karena organisasi
bukan makhluk hidup. Tugas dari manajer suatu organisasi adalah membuat agar
organisasi bisa mengantisipasi dan mengelola resiko sebagaimana halnya makhluk
hidup mengelola resiko yang dihadapinya. Dengan kata lain, tugas manajer adalah
membuat organisasi menjadi sadar resiko, sehingga resiko bisa diantisipasi dan
dikelola dengan baik.
Ø BEBERAPA
CONTOH KONSEKUENSI KEGAGALAN MENGELOLA RISIKO
Tahun 1995 :
Bank Duta
(Indonesia) mengalami kerugian yang sangat besar karena mereka melakukan
perdagangan valas dan mengalami kerugian besar dari perdagangan valas tersebut.
Tahun 1997 :
· Trader Bank Baring (Nick Leeson) membeli instrument
derivative saham Jepang (futures Nikkei). Bank Baring adalah Bank dari Inggris. Ekonomi Jepang
turun drastic karena ada bencana gempa Kobe. Akibatnya dia mengalami kerugian
besar. Transaksi selanjutnya (jual opsi) tidak mengurangi kerugian, tetapi
memperparah kerugian. Pada akhirnya Bank Baring mengalami kerugian sebesar $1,3
milyar. Bank Baring terpaksa bangkrut karena kerugiannya sudah melebihi
modalnya.
·
Long Term
Capital (LTC), perusahaan investasi di Amerika Serikat, mempunyai posisi pada
mata uang Rusia Rubel yang cukup besar. Mereka memperkirakan Rusia tidak akan
bangkrut. Tetapi Rusia ternyata bangkrut, mendeklarasikan tidak mampu dan tidak
akan membayar hutang-hutangnya. Akibatnya Long Term Capital mengalami kerugian
yang sangat besar, sekitar $3,5 milyar, dan pada akhirnya LTC terpaksa
bangkrut.
Tahun
1980
:
Saving Loan
(S&L) Association (bank yang memberi pinjaman kredit rumah di Amerika
Serikat) mempunyai struktur neraca: memberi kredit rumah dengan bunga tetap
jangka panjang (misal 20 tahun), sementara memperoleh dana melalui deposito
jangka pendek (misal 1 tahun). Strukutr semacam itu rentan terhadap risiko
perubahan tingkat bunga. Pada waktu tingkat bunga di Amerika Serikat naik
signifikan pada tahun 1980-an, banyak S&L yang mengalami masalah dan
puluhan S&L bangkrut karenanya.
Ø
PANDANGAN LAMA DAN BARU
MENGENAI RISIKO
·
Pandangan
lama

|

C.
D.
E.
F. BNL;L;
Seiring dengan usaha-usaha
pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah
melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain
melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara
"memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara
system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam
permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,
perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pengenaan
pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada
zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan
yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu
Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun
1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New
Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's
faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di
Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and
gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah
pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and
gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting
dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun
1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan
Tax Reform Act tahun 1986.
A. ENTERPRISE
RISK MANAJEMEN
B.
Berdasarkan
latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dari pajak penghasilan?
2. Siapa subjek atau Wajib Pajak Penghasilan?
3. Siapa pemotong pajak penghasilan?
4. Mengapa ada Pajak Penghasilan?
5. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?
C. Tujuan penulisan
Makalah
yang berjudul pajak penghasilan ini bertujuan membahas tentang beberapa hal
diantaranya sebagai berikut:
1. Apa itu pajak
2. Siapakah Subjek atau
Wajib Pajak Penghasilan
3. Apa saja jenis-jenis
pembayaran pajak Penghasilan.
4. Mengapa adanya
pembayaran pajak Penghasilan
5. Bagaimana cara
menghitung Pajak Penghasilan
D. Manfaat Penulisan
Manfaat
yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan
pemikiran mengenai Pajak Penghasilan dalam sistem hokum Indonesia
2.
Secara praktis, diharapkan penulisan makalah ini dapat
memberikan sumbangan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dalam
berbagi bidang pajak penghasilan.
E. Sistematika Penulisan
Makalah
ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai pendahuluan yang memuat latar
belakang masalah,rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan,
BAB II mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai kesimpulan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak
Penghasilan
Pengertian
pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,
perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan
progresif, proporsional, atau regresif.
Lima unsur pokok
dalam defenisi pajak :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak
menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai
pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis Pajak :
Secara umum jenis pajak dibedakan
menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak
itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.
Untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000
2.
Untuk istri dan suami Rp. 1.440.000
3.
Tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan
sapabila ada penghasilan istri yang
digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4.
Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis
keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling
banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
B. Subyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun
2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai
berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang
pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang
yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka
pendapatan itu dikenakan pajak.
Subyek pajak badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria.
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang
apa yang tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut:
1.
Badan perwakilan negara asing.
2.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan
syarat bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
3.
Organisasi internasional yang ditetapkan oleh
keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi
tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia
3. Subjek
Pajak badan, yaitu Badan yang didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di
Indonesia yang :
·
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
·
Dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Subek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila
telah menerima atau memperoleh panghasilan. Sedangkan Subjek Pajak luar negeri
sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari
sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
|
Wajib
Pajak Dalam Negeri
|
Wajib
Pajak Luar Negeri
|
|
1. Dikenakan
pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan
luar Indonesia.
2. Dikenakan
pajak berdasarkan penghasilan netto.
3. Tarif
pajak yang digunakan adalah tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17).
4. Wajib
menyampaikan SPT.
|
1. Dikemakan
pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di
Indonesia.
2. Dikenakan
pajak berdasarkan penghasikan brotu.
3. Tarif
pajak yang digunakan adalah tarif pajak sepadan (tarif UU PPh Pasal 26).
4. Tidak
wajib nyampaikan SPT.
|
Kewajiban Pajak Subjektif
Untuk lebih memperjelas pengertian, kapan mulai dan
berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri,
berikut ini diberikan table mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
|
Mulai
|
Berakhir
|
|
1.
Saat
dilahirkan.
2.
Saat
berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia .
|
1.
Saat meninggal dunia.
2.
Saat meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya.
|
1. Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi
2. Subjek Badan Dalam Negeri Badan
|
Mulai
|
Berekhirnya
|
|
1. Saat didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia
|
1. Saat dibubarkan atau tidak
bertempat tinggal lagi di Indonesia
|
3. Subjek Pajak Luar Negeri melalui BUT
|
Mulai
|
Berakhirnya
|
|
1. Saat menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
|
1. Saat tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
|
|
Mulai
|
Berakhirnya
|
|
1. Saat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia
|
1. Saat tidak lagi menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia
|
4. Subjek Pajak luar negeri tidak
melalui BUT
5. Warisan yang belum terbagi
|
Mulai
|
Berakhirnya
|
|
1. Saat timbulnya warisan yang belum
terbagi.
|
1. Saat
warisan telah selesai dibagi.
|
Yang Tidak
Termasuk Subjek Pajak
Yang tidak
termasuk subjek pajak adalah :
1.
Badan perwakilan negeri asing
2.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau
pejabat lain dari negeri asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
·
Bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
·
Negera yang bersangkutan memberi perlakuan yang timbal
balik.
3.
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
keputusan menteri keuangan no 661/KMK.04//1994 tanggal 23 desember 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan menteri Keuangan no.
314/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan no 661/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998,
dengan syarat:
·
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
·
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untnuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasl dari iuran para anggota.
4.
Pejabat perwakilan organisasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan no 661/KMK.04/1994
tanggal 23 Desember 1994sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan no 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan syarat:
·
Bukan warga Negara Indonesia.
·
Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
C. Obyek Pajak Penghasilan
Yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan
Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang
luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang
dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian
penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari
sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul
biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat
dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula
ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu
usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang
diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan
dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek
Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan
lain yang dikenakan tarif umum.
Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Yang tidak termasuk objek pajak adalah:
1.
a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima
oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keuntungan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau bandan
pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil, termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasa antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal.
4.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperolah dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
5. Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,dan asuransi
beasiswa.
6. Dividen
atau pembagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD,dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
·
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
·
Bagi perseoan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima
dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai
usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
7.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai.
8.
Penghsailan dari modal uang ditanamkan oleh dana
pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan oleh menteri keuangan.
9.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma. Dan kongsi.
10.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
raksadana selama 5 tahun pertama sejak pemberian ijin usaha.
11.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalanjan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan
usaha tersebut:
·
Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha y ang ditetapkan dengan
keputusan menteri keuangan.
·
Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia.
D. Tarif Pajak
Sesuai dengan pasal 17 UU PPh,
tariff pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk
usaha tetap adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri lapisan
penghasilan kena pajak , Tarif pajak sampai dengan Rp. 25.000.000,00 yaitu : 5%
>Rp.25.000.000,00
s/d Rp.50.000.000,00 yaitu : 10%
>Rp.50.000.000,00 s/d
Rp.100.000.000,00 yaitu : 15%
>Rp.100.000.000,00 s/d
Rp.200.000.000,00 yaitu : 25%
>Rp.200.000.000,00 yaitu : 35%
2. Wajib pajak
badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) lapisan penghasilan kena pajak,
tarif pajak
sampai dengan Rp.50.000.000,00 yaitu : 10%
>Rp.50.000.000,00
s.d Rp.100.000.000,00 yaitu : 15%
> Rp.100.000.000,00
yaitu : 30%
Cara
Menghitung Pajak
Pajak penghasilan (bagi wajib pajak dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap) setahun dihitung dengan cara mengalihkan Penghasilan Kena
Pajak dengan tariff pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 17. Untuk
menghitung PPh dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Pajak Penghasilan (wajib pajak badan) = Penghasilan
kena Pajak X tarif Pasal 17.
Pajak Penghasilan (wajib pajak badan) = (Penghasilan
netto – PTKP) X tarif Pasal 17.
Pajak Penghasilan (wajib pajak badan) = (Penghasilan
bruto – biaya yang diperkenakan UU PPh) X tarif Pasal 17.
Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) = Penghasilan
kena pajak x tariff pasal 17.
Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) = (Penghasilan
netto – PTKP) x pasal 17.
Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) = [(Penghasilan
bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh)-PTKP] x tariff pasal 17.
Catatan :
Untuk keperluan penghitungan PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
Contoh:
Catatan :
Untuk keperluan penghitungan PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
Contoh:
·
PT Cahaya, sepanjang tahun 2002 mempunyai penghasilan
kena pajak sebesar Rp.154.168.900,00. Besarnya pajak penghasilan yang harus
dibayar atau terutang oleh PT Cahaya adalah:
Penghasilan
kena Pajak Rp.154.168.900,00 (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh)
Pajak
Penghasilan yang harus dibayar :
10% x Rp.50.000.000,00 Rp. 5.000.000,00
15% x Rp.50.000.000,00 Rp. 7.500.000,00
30% x Rp.154.168.000,00 Rp. 16.250.000,00
Jumlah Rp. 28.750.000,00.
Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang
Bersifat Final
Dalam ketentuan mengenai pajak penghasilan yang berlaku saat ini, ada bebarapa jenis penghasilan (objek pajak) yang dikenekan pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hanya saja jumlahnya tidak di jumlahkan dengan penghasilan lainnya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak. Pembahasan mengenai pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, akan dikaitkan langsung dengan bab-bab selanjutnya.
Dalam ketentuan mengenai pajak penghasilan yang berlaku saat ini, ada bebarapa jenis penghasilan (objek pajak) yang dikenekan pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hanya saja jumlahnya tidak di jumlahkan dengan penghasilan lainnya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak. Pembahasan mengenai pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, akan dikaitkan langsung dengan bab-bab selanjutnya.
Cara Melunasi Pajak
Pada dasarnya, wajib pajak dapat menghitung dan
melunasi pajak penghasilan melalui dua cara, yaitu :
1. Pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak yang meliputi:
a. Pembayaran
sendiri oleh wajib pajak (PPh pasal 25) untuk setiap masa pajak.
b. Pembayaran
pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga (orang pribadi atau badan baik
swasta maupun pemerintah) berupa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan
jumlah pajak terutang selama tahun pajak, yaitu:
· Pemotongan
PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau, kegiatan (PPh pasal 21)
· Pemungutan
PPh atas penghasilan dari kegiatan usaha di bidang lain, dan pembayaran atas
penyerahan barang kepada badan pemerinrtah (PPh pasal 22)
· Pemotongan
PPh atas penghasilan dari modal atau penggunaan harta oleh orang lain, hadiah,
dan penghargaan (PPh pasal 23)
· Pelunasan
PPh diluar negeri atas penghasilan diluar negeri (PPh pasal 24)
· Pemotongan
PPh atas penghasilan yang terutang atas wajib pajak luar negeri (PPh pasal 26)
· Pemotongan
atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupatanah atau bangunan serta penghasilan
tertentu lainnya (PPh Pasal 4 ayat 2)
2. Pelunasan pajak sesudah akhir tahun.
Pelunasan Pajak sesudah tahun pajak berakhir dilakukan dengan cara:
· Membayar pajak yang kurang disetor
yaitu menghitung sendiri jumlah pajak penghasilan terutang untuk suatu tahun
pajak dikurang dengan jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan.
·
Membayar pajak yang kurang disetor berdasarkan surat
ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jendral
Pajak, apabila terdapat bukti bahwa jumlah pajak penghasilan terutang tidak
benar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan
bahwa:
1. Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap
warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2. Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran
wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang
yang berlaku.
3. Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4.Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
B. Saran
Makalah
yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan
material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada
kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan
kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita
kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah Perpajakan ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
:
Waluyo. dan B. Ilyas,Wirawan. 2000. Perpajakan
Indonesia. Jakarta. PT. Salempa Empat.
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang
pribadi. Jakarta. PT. Salemba Empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan.
Jakarta. PT. Salemba Empat.
2. Perundang-undangan
:
Undang Undang No. 17 tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Internet
:
http://sites.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar