BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan
suatu hal yang “cukup baru” dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
meskipun “dengungan” mengenai perlunya peraturan perundang-undangan yang
komprehensif bagi konsumen tersebut sudah digaungkan sejak lama. Praktek
monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi”
konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha. Tidak
adanya alternatif yang dapat diambil/dipilih oleh konsumen telah menjadi suatu
hal yang umum dalam dunia usaha atau industri di Indonesia.
Ketidakberdayaan konsumen dalam
menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada
umumnya para pelaku usaha berlindung di balik Standard Contract atau Perjanjian
Baku yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku
usaha dan konsumen), ataupun melalui berbagai informasi “semu” dvalen1234 yang diberikan
oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Sistem peradilan yang dinilai
“rumit”, “cenderung bertele-tele” dan “relatif mahal” turut mengaburkan hak-hak
konsumen dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha, sehingga adakalanya masyarakat
sendiri tidak mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dari atau terhadap pelaku usaha dengan siapa konsumen
tersebut telah “berhubungan hukum”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Lahirnya UU tentang Perlindungan Konsumen
Pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah Indonesia telah mensahkan dan
mengundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat mendidik masyarakat
Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban-kewajibannya
yang dimiliki terhadap pelaku usaha. Sebagaimana tertera dalam konsiderans
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan bahwa untuk
meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Urusan perlindungan konsumen ternyata sangat beragam dan begitu pelik.
Konsumen tidak hanya dihadapkan pada suatu keadaan untuk memilih yang terbaik
bagi dirinya, melainkan juga pada keadaan tidak dapat memilih karena adanya
praktek “monopoli” oleh satu atau lebih pelaku usaha atas kebutuhan utama/vital
konsumen dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Berbagai penguasaan atau
monopoli atas kepentingan-kepentingan yang meliputi hajat hidup orang banyak
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
sedikit banyak turut memperburuk pengejawantahan hak-hak konsumen dalam
praktek.
Konsumen seringkali dihadapkan pada persoalan ketidak-mengertian dirinya
ataupun ketidak-jelasan akan pemanfaatan, penggunaan maupun pemakaian barang
dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, karena kurang atau terbatasnya
informasi yang disediakan. Selain itu, konsumen juga seringkali dihadapkan pada
bargaining position yang sangat
tidak seimbang (posisi konsumen sangat lemah dibanding pelaku usaha). Hal
tersebut tercermin dalam perjanjian baku yang sudah disiapkan secara sepihak
oleh pelaku usaha dan konsumen harus menerima serta menandatanganinya tanpa
bisa ditawar-tawar lagi.
“Take it or leave it”
Berdasarkan kondisi tersebut, upaya pemberdayaan konsumen menjadi sangat
penting. Namun, pemberdayaan konsumen akan sulit terwujud jika kita
mengharapkan kesadaran pelaku usaha terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan
pelaku usaha dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip ekonomi, yaitu
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Artinya,
dengan pemikiran umum seperti itu sangat mingkin konsumen akan dirugikan, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Adanya UUPK yang mengatur perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk
mematikan usaha para pelaku usaha. UUPK justru bisa mendorong iklim usaha yang
sehat serta mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi
persaingan yang ada dengan menyediakan barang/jasa yang berkualitas. Dalam
penjelasan umum UUPK disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya akan tetap
memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
2.1.1 Edukasi Perlindungan
Konsumen
Pentingnya pemberian informasi yang jelas bagi konsumen bukanlah tugas dari
pelaku usaha semata-mata, melainkan juga tugas dari konsumen untuk mencari apa
dan bagaimana informasi yang dianggap relevan yang dapat dipergunakan untuk
membuat suatu keputusan tentang penggunaan, pemanfaatan maupun pemakaian barang
dan/atau jasa tertentu. Untuk itu, pendidikan tentang perlindungan konsumen
menjadi suatu hal yang signifikan, tidak hanya untuk memberikan bargaining position yang lebih kuat
pada konsumen untuk menegakkan hak-haknya, melainkan juga agar dapat tercipta
aturan main yang lebih fair
bagi semua pihak.
Pentingnya nilai edukasi tentang perlindungan konsumen ini telah
dimulai di perguruan tinggi dengan dimasukkannya mata kuliah “Hukum
Perlindungan Konsumen” dalam program studi Ilmu Hukum di Indonesia.
2.1.2
Beberapa Pengertian Dasar
Beberapa istilah yang digunakan
undang-undang dan hubungannya satu dengan yang lain, kiranya perlu dikemukakan
terlebih dulu. Beberapa diperkirakan kurang jelas maknanya, sedang yang lain
dianggap cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan.
a. Perlindungan
konsumen
b. Konsumen
Pengertian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, yaitu:
1. Konsumen dalam
arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa
untuk tujuan tertentu;
2. Konsumen antara,
yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
diproduksi (produsen) menjadi barang/jasa lain atau untuk memperdagangkannya
(distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku
usaha;
c. Pelaku usaha
Sebelum membahas masalah perlindungan konsumen, kita
juga perlu memahami bagaimana sejarah gerakan perlindungan konsumen, baik
ketika awal dimulainya hingga pada perkembangannya saat ini. Dengan menelisik
sejarah ini, dvalen1234 kita bisa mencermati bagaimana pergulatan sosial, ekonomi, dan
politik ketika itu mendesak masalah perlindungan konsumen muncul ke permukaan
wacana publik.
Sejarah Gerakan Perlindungan Konsumen
Perkembangan hukum konsumen d
dunia berawal dari adanya gerakan perlindungan konsumen pada abad ke-19,
terutama ditandai dengan munculnya gerakan konsumen yang terjadi di Amerika
Serikat (AS). Gelombang pertama
terjadi pada tahun 1891, yaitu ditandai dengan terbentuknya Liga Konsumen di
New York dan yang pertama kali di dunia. Baru tahun 1898, di tingkat nasional
AS terbentuk Liga Konsumen Nasional (The
National Consumer’s League). Dalam perjalanan waktu, ada banyak hambatan
yang dihadapi oleh organisasi ini. Meski demikian, pada tahun 1906 lahirlah
undang-undang tentang perlindungan konsumen, yaitu The Meat Inspection Act dan The Food and Drugs Act (pada tahun 1938, UU ini diamandemen
menjadi The Food, Drug and Cosmetics
Act karena adanya tragedi Elixir
Sulfanilamide yang menewaskan 93 konsumen di AS tahun 1937).
Hukum konsumen berkembang lagi
pada tahun 1914, yang ditandai sebagai gelombang
kedua. Pada tahun ini, terbentuk komisi yang bergerak dalam bidang
perlindungan konsumen, yaitu Federal
Trade Comission (FTC). Ketika itu, keberadaan program pendidikan
konsumen mulai dirasakan perlu sekali untuk menumbuhkan kesadaran kritis bagi
para konsumen. Maka, pada dekade 1930-an mulai gencar dilakukan penulisan
buku-buku tentang konsumen dan perlindungan konsumen, yang juga dilengkapi
dengan riset-riset yang mendukungnya.
Gelombang ketiga terjadi pada
dekade 1960-an, yang melahirkan era hukum perlindungan konsumen dengan lahirnya
suatu cabang hukum baru, yaitu hukum konsumen (consumers law). Hal ini ditandai dengan pidato Presiden AS
ketika itu, John F. Kennedy, di depan Konggres AS pada tanggal 15 Maret 1962
tentang
1.
“A Special Message for the
Protection of Consumer Inty: "Book Antiqua"; mso-fareast-font-family:
"Book Antiqua"; mso-no-proof: yes;"
2.
Jepang: The Consumer Protection
Fundamental Act (tahun 1968).
3.
Inggris: The Consumer
Protection Act, tahun 1970, yang diamandemen pada tahun 1971.
4.
Kanada: The Consumer Protection
Act dan The Consumer Protection Amandment Act (tahun 1971)
5.
Singapura: The Consumer
Protection (Trade Description and Safety Requirement Act), tahun 1975.
6.
Finlandia: The Consumer
Protection Act (tahun 1978).
7.
Irlandia: The Consumer
Information Act (tahun 1978).
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru
mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu, gagasan
perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui
berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian,
pengaduan, dan publikasi media konsumen.
Ketika
YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu masih dibayang-bayangi
dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri. Namun, seiring perkembangan
waktu, gerakan perlindungan konsumen dilakukan melalui koridor hukum yang
resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat atau konsumen.
Setelah
itu, sejak dekade 1980-an, gerakan atau perjuangan untuk mewujudkan sebuah
undang-undang tentang perlindungan konsumen dilakukan selama bertahun-tahun.
Pada masa Orde Baru, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak
memiliki greget besar untuk mewujudkannya karena terbukti pengesahan Rancangan
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK) selalu ditunda.
Baru
pada era reformasi, keinginan terwujudnya UUPK bisa terpenuhi. Pada masa
pemerintahan BJ Habibie, tepatnya tanggal 20 April 1999, RUUPK secara resmi
disahkan sebagai UUPK. Dengan adanya UUPK, jaminan atas perlindungan hak-hak
konsumen di Indonesia diharapkan bisa terpenuhi dengan baik. Masalah
perlindungan konsumen kemudian ditempatkan kedalam koridor suatu sistem hukumdvalen1234
perlindungan konsumen, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti material dan spiritual.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Dalam
UUPK pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang/jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
dvalen1234
Dasar
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen
yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.dvalen1234 Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak
konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pada tanggal 30 Maret 1999,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU)
tentang perlindungan konsumenuntuk disahkan oleh pemerintah (setelah selama 20
tahun diperjuangkan), yaitu pada tanggal 20 April 1999.
Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum
yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UUPK, masih
terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber
atau dasar hukum, sebagai berikut:
1)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
2)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
3)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
4)
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar;
5)
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
301/MPP/KEP/10/2001 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
6)
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat;
7)
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
608/MPP/Kep/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan;
8)
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
418/MPP/Kep/4/2002 Tanggal 30 April 2002 tentang Pembentukan Tim Penyeleksi
Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen;
9)
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
480/MPP/Kep/6/2002 Tanggal 13 Juni 2002 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat;
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting, agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan
yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya
telah dilanggar oleh pelaku usaha.
UUPK
ternyata tidak hanya mencantumkan hak dan kewajiban dari konsumen saja,
melainkan juga hak dan kewajiban dari pelakudvalen1234 usaha. Namun, kelihatan bahwa hak
yang diberikan kepada konsumen (pasal 4) lebih banyak dibandingkan dengan hak
yang diberikan kepada pelaku usaha (pasal 6), dan kewajiban pelaku usaha (pasal
7) lebih banyak dari kewajiban konsumen (pasal 5).
Hak
Konsumen
Berdasarkan
UUPK pasal 4, hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang
dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar, jelas, dan
jujur. Jika terdapat penyimpangan, yang merugikan, konsumen berhak untuk
didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, kompensasi
sampai ganti rugi.
c.
hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.
hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.
hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
f.
Hak untuk mendapat pembinaan
dan pendidikan konsumen;
g.
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak-hak pelaku usaha
dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha dan
sebagai keseimbangan atas hak-hak yang diberikan kepada konsumen.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Kewajiban
Pelaku Usaha (Ps. 7 UUPK) adalah:
a.
beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
b.
memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.
memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.
menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dvalen1234 dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.
memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
f.
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.
memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kewajiban pelaku usaha
merupakan konsekuensi dari hak-hak konsumen. Jika disimak baik-baik, nampak
bahwa kewajiban-kewajiban tersebut merupakan manifestasi hak-hak konsumen dalam
sisi lain yang 'ditargetkan' untuk menciptakan "budaya" tanggungjawab
pada diri para pelaku usaha.
2.2 Proses Keputusan Konsumen Pembelian, Konsumsi dan Kepuasan
Konsumen
Pembelian meliputi keputusan konsumen mengenai apa
yang dibeli, apakah membeli atau tidak, kapan membeli, dimana membeli, dan
abgaimana cara membayarnya. Pembelian produk atau jasa yang dilakukan oleh
konsumen bisa digolongkan ke dalam tiga macam (Engel, Blackwell, dan Miniard,
1995)
1. Pembelian yang Terencana
Sepenuhnya
Konsumen telah menentukan pilihan produk dan merek, jauh sebelum pembelian
dilakukan.
2. Pembelian yang Separuh Terencana
Konsumen seringkali sudah mengetahui ingin membeli suatu prosuk sebelum
masuk ke swalayan, namun mungkin ia tidak tahu merek yang akan dibelinya hingga
ia bisa memperoleh informasi yang lengkap.
3. Pembelian yang Tidak Terencana
Proses Pembelian, antara lain :
1. Tahap Prapembelian
a. Mencari Informasi
Konsumen
akan mencari informasi mengenai produk, merek, atau toko dari berbagai sumber.
b. Mengambil Dana
Selain perlu mencari informasi mengenai prosuk dan merek yang akan dibeli,
konsumen juga perlu mengetahui darimana dana yang akan dipakai untuk membeli
produk tersebut.
2. Tahap Pembelian
a. Berhubungan dengan toko (Store Contact)
Adanya keinginanmembeli prosuk akan mendorong konsumen untuk mencari toko
tempat ia membeli produk tersebut.
b. Mencari Produk (Produk Contact)
Setelah konsumen mengunjungi toko, maka selanjutnya ia harus mencari dan memperoleh
produk yang akan dibelinya.
c. Transaksi (Transaction)
Tahap ketiga dari proses pembelian adalah melakukan transaksi, yaitu
melakukan pertukaran barang dengan uang, memindahkan pemilikan barang dari toko
kepada konsumen
3. Berbagai Metode Penjualan
a.
Penjualan langsung (direct selling), yaitu adanya kontak
pribadi antara penjual dan konsumen yang tidak berlangsung di dalam toko.
Contoh : produk yang langsung dijual ke rumah-rumah penduduk.
b.
Iklan Surat (direct-mail ads).
Produsen mengirimkan berbagai iklan cetak ke rumah-rumah konsumen melalui
surat, tujuannya agar konsumen tertarik kepada produk tersebut.
c.
Katalog (direct-mail catalogs).
Katalog adalah publikasi cetak yang berisi informasi lengkap mengenai produk,
baisanya berbentuk buku atau barang cetakan lainnya yang lebih tipis.
d.
Telemarketing. Penggunaan telepon untuk
memasarkan produk.
e.
Iklan respons langsung (direct-response
ads). Iklan produk atau jasa melalui media cetak dan elektronik yang salah
satu pesannya agar konsumen bisa langsung meespon iklan tersebut.
Konsumsi
Produk yang dikonsumsi sering kali dibedakan menjadi dua macam:
1. Barang tahan lama (durable goods)
Barang tahan lama memiliki usia
pakai yang panjang, bisa bertahun-tahun. Barang tersebut tidak dipakai lagi
karena rusak atau tidak berfungsi. Beberapa contohadalah peralatan dapur,
furnitur, atau alat-alat elektronik.
2. Barang tidak tahan lama (non durable goods)
3. Barang tidak tahan lama adalah
barang-barang yang akan habis jika dipakai atau digunakan. Makanan dan minuman
adalah contoh barang tidak tahan lama.
Untuk mengetahui konsumsi produk aau penggunaan produk yang lebih mendalam,
maka seorang pemasar harus mengetahui tiga hal, yaitu
1. Frekuensi Konsumsi
Menggambarkan seberapa sering
suatu produk dipakai atau dikonsumsi.
2. Jumlah Konsumsi
Jumlah konsumsi menggambarkan
kuantitas produk yang dipakai oleh konsumen
3. Tujuan Konsumsi
Konsumen mengkonsumsi suatu
produk dengan beragam tujuan.
Pascakonsumsi : Kepuasan dan Ketidakpuasan
1. Teori Kepuasan (The Expectancy Disconfirmation Model)
Teori ini menjelaskan bagaimana
kepuasan atau ketidakpuasan konsumen terbentuk adalah The Expectancy Disconfirmation Model, yang mengemukakan bahwa
kepuasan dan ketidakpuasan konsumen merupakan dampak dari perbandingan antara
harapan konsumen sebelum pemebelian dengan yang sesungguhnya diperoleh oleh
konsumen dari prosuk yang dibeli tersebut. Ketika konsumen membeli suatu
produk, konsumen memiliki harapan agar prosuk tersebut berfungsi (produk performance).
2. Pakaian, sepatu, dan aksesoris
lainnya
Diberikan kepada rang lain yang
membutuhkan
Dijual ke tukang loak
Dibuang ke tempat sampah
3. Furnitur
Disewakan
4. Telepon Genggam
Dijual
Tukar tambah dengan telepon lainnya
Diberikan kepada anggota keluarga lain
Secara konvensional masalah
perlindungan konsumen selalu diidentikan dengan persoalan makanan tercemar,
produk daluwarsa, misleading advertising dan produk cacat. Ini tidak
salah. Namun dalam sistem perdagangan yang semakin modern dan komplek,
persoalan perlindungan konsumen juga semakin kompleks.
Salah satu tantangan perlindungan
konsumen ke depan adalah memerangi pasar yang distortif, tidak efisien dan
marak dengan berbagai praktik persekongkolan bisnis, ujungnya menimbulkan
kerugian yang jauh lebih besar bagi konsumen.
Apabila pelanggaran hak-hak konsumen
akibat mutu barang di bawah standar bisa dirasakan akibatnya secara langsung
oleh konsumen, pelanggaran hak-hak konsumen karena struktur market yang
distortif, sering kali konsumen tidak sadar bahwa hak-haknya sebagai konsumen
dilanggar karena harus membayar harga yang tidak wajar dari yang seharusnya
konsumen bayar.
Hukum Perlindungan Konsumen
Diskursus tentang kebutuhan akan
perlunya Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dimulai tahun 1975.
Pada 15-16 Desember 1975 Pusat Studi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas
Indonesia menyelenggarakan seminar masalah perlindungan konsumen. Kemudian
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman pada 1979/1980
mengadakan penelitian tentang perlindungan konsumen di Indonesia.
Kemudian pada 1980/1981 BPHN menyusun
gagasan tentang perlindungan konsumen secara lebih utuh dalam bentuk naskah
akademik Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Baru pada 1992
Departemen Perdagangan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
membuat Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Perkembangan proses legislasi
Undang-undang Perlindungan Konsumen mengalami perkembangan yang signifikan
pasca terjadinya dvalen1234krisis ekonomi di Indonesia pada 1997. Salah satu faktor yang
ikut mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen di DPR
adalah masuknya Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Rancangan
Undang-undang Persaingan Usaha dalam letter of Intens antara
Pemerintah Indonesia dengan IMF.
Atas usulan inisiatif DPR, pada 1998
Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen mulai dibahas dan akhirnya pada
20 April 1999 di masa era pemerintahan Presiden B.J. Habibie disahkan sebagai
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lihat tabel 01 :
kilas balik lahirnya UU Perlindungan Konsumen ).
Table 01 : Kilas Balik Lahirnya UU Perlindungan
Konsumen
No
|
Tanggal / Era
|
Lembaga
|
Kegiatan
|
1
|
11 Mei 1973
|
Ibu Lasmidjah Hardi bersama
dengan sejumlah tokoh diJakartamendirikan Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI)
|
|
2
|
15-16 Desember 1975
|
Pusat Studi Hukum Dagang,
Fakultas Hukum UniversitasIndonesia
|
Mengadakan seminar tentang
perlindungan konsumen
|
3
|
1979/1980
|
Badan Pembinaan Hukum Nasional
|
Membuat penelitian
tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia
|
4
|
1980/1981
|
Badan Pembinaan Hukum Nasional
|
Membuat naskah akademik
perundang-undangan tentang perlindungan konsumen
|
5
|
1981
|
YLKI
|
Membuat sumbangan pemikiran
tentang Rancangan Undang-undangtentang Perlindungan Konsumen
|
6
|
1992
|
Departemen Perdagangan RI
bekerjasama dengan Fakultas Hukum UniversitasIndonesia
|
Membuat Rancangan
Undang-undangPerlindungan Konsumen
|
7
|
1997
|
Departemen Perdagangan dan
Perindustrian RI
|
Membuat Rancangan
Undang-undangPerlindungan Konsumen
|
8
|
1997
|
Indonesiadilanda krisis ekonomi
|
|
9
|
1998
|
Presiden Suharto
|
Presiden Suharto atas nama
Pemerintah Republik Indonesiamenandatangani Letter of Intent (LoI)
dengan IMF. Undang-undangPerlindungan Konsumen dan Undang-undangPersaingan
Usaha masuk dalam Loi.
|
10
|
Mei 1998
|
Terjadi pergantian kepemimpinan
dari Presiden Suharto ke Presiden B.J. Habibie
|
|
10
|
Desember 1998
|
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
|
DPR mengajukan Rancangan
Undang-undangusul inisiatif tentang Perlindungan Konsumen
|
11
|
20 April 1999
|
Presiden BJ Habibie
|
Menyetujui dan mengesahkan
Undang-undangPerlindungan Konsumen
|
Adapun
tujuan Perlindungan Konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen
sebagai berikut;
- Konsumen: (1) meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya; (2) mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari ekses negatif pemakaian barang/jasa; (3) meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya;
- Pelaku usaha: menumbuhkan kesadaran pelaku usaha sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertangggung jawab;
- Sistem perlindungan konsumen: menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Kualitas barang/jasa: meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin: (1) kelangsungan usaha produksi barang/jasa; (2) kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan (pasal 3 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Hukum Persaingan Usaha
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai
acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak secara eksplisit mengatur
tentang persaingan usaha, namun tentang prinsip-prinsip “demokrasi
ekonomi” diatur dalam pasal 33 UUD 1945, bahwa : (a) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ; (b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara; dan (c) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negaradvalen1234 dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran
rakyat
Dalam penjelasan dijabarkan lebih
lanjut, perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua
orang. Untuk mencapai tujuan tersebut, cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan
orang-seorang. Dengan demikian, monopoli hanya boleh dilakukan oleh negara
dengan untuk mewujudkan kemakmuran bagi semua orang.
Diskursus tentang pentingnya Indonesia
memiliki Undang-undang Persaingan Usaha dimulai pada 1993 dalam bentuk
dibuatnya rancangan akademik undang-undang tentang persaingan di bidang
perdagangan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan
Pengembangan Perdagangan Departemen Perdagangan.
Pada 1998, Lembaga Penelitian
Universitas Indonesia bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal Departemen
Perindustrian dan Perdagangan menghasilkan rancangan akademik Undang-undang
Perdagangan, dimana di dalamnya di atur mengenai persaingan usaha di bidang
perdagangan.
Akhirnya pada 5 Maret 1999 Presiden
BJ.Habibie mengesahkan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terdiri dari sembilan bab dan 53
pasal (lihat tabel 02: Profil UU Perlindungan Konsumen dan UU Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ).
Table 02 : Profil UU Perlindungan Konsumen dan
UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
No
|
Tentang
|
UU No. 8 Tahun 1999
|
UU No. 5 Tahun 1999
|
1
|
Judul
|
Perlindungan Konsumen
|
Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
|
2
|
Bab
|
XV
|
XI
|
3
|
Pasal
|
65
|
53
|
4
|
Substansi
|
|
|
5
|
Kelembagaan
|
|
|
6
|
Disahkan / diundangkan
|
20 April 1999
|
5 Maret 1999
|
7
|
Efektif berlaku
|
20 April 2000
|
5 Maret 2000
|
8
|
Lembaran Negara
|
1999 No. 42
|
1999 No. 33
|
Secara substansi, dalam UU No. 5 Tahun
1999 ada enam kelompok besar pengaturan, yaitu : perjanjian yang dilarang,
tindakan atau kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, penegakan hukum dan ketentuan lain-lain.
Perjanjian yang dilarang terhadap dua
atau lebih pelaku usaha, meliputi: praktik oligopoli, penetapan harga,
pembagian wilayah pemasaran, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni,
integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar
negeri. Adapun tindakan atau kegiatan pelaku usaha yang dilarang, meliputi:
monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
Sedangkan penyalahgunaan posisi dominan, meliputi:
larangan menggunakan posisi dominan yang secara langsung atau tidak langsung,
untuk menetapkan syarat perdagangan guna menghalangi konsumen, membatasi pasar
dan pengembanan teknologi atau menghambat produksi dan/atau pemasaran pesaing;
rangkap jabatan dan pemilikan saham.
Dalam hal aspek kelembagaan, UU No.5
Tahun 1999 menetapkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Adapun kewenangan KPPU adalah sebagai berikut : mengawasi pelaksanaan UU No. 5
Tahun 1999, melakukan penilaian perjanjian, memberi saran dan pertimbangan
kepada pemerintah, menerima laporan, memutus dan menjatuhkan sanksi
administrasi.
Ada dua sanksi dalam UU No.5 Tahun
1999, yaitu: (1) sanksi administrasi (menjadi kewenangan KPPU)
berupa pembatalan perjanjian, penghentian suatu kegiatan tertentu, penetapan
ganti rugi dan/atau pengenaan denda antara Rp 1 M s/d Rp 25 M; (2) sanksi
pidana (kewenangan peradilan umum), berupa pidana denda antara Rp 1 M s/d 100
M, pidana kurungan antara 3 s/d 6 bulan, pidana tambahan berupa pencabutan ijin
usaha, penghentian kegiatan tertentu, larangan untuk menduduki posisi direksi.
Namun hal yang juga perlu dicatat,
jauh sebelum lahirnya UU No.5 Tahun 1999, sudah ada sejumlah regulasi yang
sudah mengatur tentang persaingan secara parsial. Tetapi pada saat yang sama,
juga masih banyak regulasi yang secara substansi bernuansa anti persaingan.
2.4 Perlindungan Konsumen di Indonesia
Seiring meningkatnya era globalisasi
ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa
sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan
perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan
pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah
mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi
landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan
dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih
bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan
produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang
berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut
dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.
Perlindungan
Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat
konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang
dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu
dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan
Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai
akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh
konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau
jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut
adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak
peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengandvalen1234 cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa
yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus
dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang
yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten,
Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak
atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara
lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang
umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal
misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup
aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang
perbankanlah yang digunakan.
A.
“Perlindungan
Konsumen” di Indonesia
Berdasarkan data publikasi AC Nielsen, Indonesia
merupakan negara konsumtif kedua di dunia setelah Singapura.Namun, yang
mengagetkan adalah sebanyak 60% konsumen di Singapura merupakan warga negara
Indonesia.Hal ini berarti, Indonesia merupakan negara konsumtif terbesar
pertama sekaligus kedua di dunia.
Besarnya jumlah konsumen di Indonesia juga membuat kita
berpikir mengenai bagaimana posisi konsumen di Indonesia.Apakah konsumen di
Indonesia sudah benar-benar “terlindungi” atau belum.
Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), sepanjang tahun 2012 ada sebanyak 620 kasus permasalahan konsumen yang
dilaporkan ke lembaga tersebut. Data ini mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya yang hanya mencapai 525 kasus.
Sedangkan sepanjang tahun 2013 ini, kasus permasalahan
konsumen (juga) masih menjadi permasalahan yang pelik. Sebut saja, kasus
pembatalan penerbangan Batavia Air pada awal tahun 2013 silam; kasus penyedotan
pulsa bermotif RBT (Ring Back Tone atau nada sambung); kasus-kasus makanan
tidak layak konsumsi, seperti ikan berformalin, bakso berformalin, produk
kadaluarsa dan lain-lain; kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang beredar
bebas di pasaran; serta masih banyak lagi jenis kasus yang lainnya.
Dengan menilik berbagai kasus yang telah atau sedang
terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini
masih sangat rendah.Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah
memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran antar
pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh
konsumen.Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh
masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
para pelaku usaha dan konsumen.Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha
yang melanggar hak-hak konsumen.UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana,
seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2.
Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan pelaku usaha
yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai
realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU
PK.
Saat ini, BPSK sudah terbentuk di 34 daerah di Indonesia,dvalen1234
yakni Kab. Aceh Utara, Kab. Bandung, Kab. Belitung, Kab. Bulungan, Kab.
Indramayu, Kab. Jeneponto, Kab. Kupang, Kab. OKU, Kab. Serang, Kab. Serdang
Badagai, Kab. Sukabumi, Kab. Tangerang, Kota Bandung, Kota Batam, Kota Bogor,
Kota Denpasar, Kota Jakarta, Kota Kediri, Kota Kupang, Kota Makassar, Kota
Malang, Kota Mataram, Kota Medan, Kota Padang, Kota Palangkaraya, Kota
Palembang, Kota Pare Pare, Kota Pekalongan, Kota Pekanbaru, Kota Samarinda,
Kota Semarang, Kota Sukabumi, Kota Surabaya, dan Kota Yogyakarta.
Kehadiran BPSK cukup efektif dalam mengatasi permasalahan
perlindungan konsumen.Misalnya seperti yang terjadi Kota Pekanbaru. Dalam satu
bulan, BPSK sudah berhasil menangani sebanyak 12 kasus dari 12 kasus yang
diajukan, meskipun baru 6 kasus yang sudah ada putusan. Sedangkan BPSK
Sukabumi, dalam kurun waktu 10 bulan, telah menangani sebanyak 121 kasus dari
121 kasus pengaduan yang masuk.
Di sisi lain, meski persoalan perlindungan konsumen telah
diatur dalam UU PK, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan guna
memperbaiki perlindungan konsumen di Indonesia.
Pertama, menjadikan persoalan konsumen menjadi masalah
semua orang, bukan hanya tugas YLKI sebagai advokasi.Dari segi masyarakat
sendiri, sebaiknya sebagai konsumen, harus cerdas dalam memilih barang atau
jasa yang diperlukan.
Kedua, segi pelaku usaha, sebaiknya melakukan upaya
bersama untuk memperbaiki citra dari produk yang dihasilkan.Contoh, seperti
yang baru-baru ini dilakukan oleh Asosiasi Nelayan yang meminta pemerintah
menyelidiki ikan berformalin.Hal ini dilakukan, selain demi keuntungan nelayan
guna memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap ikan Indonesia, juga dapat
memberantas segala tindakan para oknum pedagang yang dapat merugikan konsumen.
Ketiga, memperbaiki proses advokasi pemerintah dan
merevisi UU PK. UU PK yang dipakai sekarang merupakan produk hukum tahun 1999.
Meskipun penulis tidak benar-benar menyatakan bahwa UU yang sudah lama, akan
tidak relevan dengan kondisi sekarang, namun sebaiknya pemerintah merevisinya
dengan mengacu pada beberapa kasus permasalahan konsumen, yang tidak pernah
habis sampai sekarang.
Misalnya, aturan tentang persengketaan perlindungan
konsumen melalui proses non-peradilan yang cenderung dianggap lebih sederhana
dan tidak mahal oleh masyarakat. Selain itu, UU PK seharusnya juga mengatur
sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan BPSK sebagai
efek jera.UU PK juga perlu mempertimbangkan nominal sanksi berupa denda
terutama bagi pelaku usaha kecil.
Sedangkan dalam proses advokasi, terkait dengan peran
BPSK. Sebaiknya jumlah BPSK terus ditingkatkan guna meningkatkan advokasi
pemerintah terkait perlindungan konsumen hingga ke daerah-daerah.Selain itu,
diharapkan pemerintah dapat memberi pemahaman terhadap masyarakat bahwa
mengurus masalah perlindungan konsumen di ranah pengadilan sederhana dan tidak
mahal.
Selain itu, hal ini juga terkait dengan revisi UU PK,
yang seharusnya (juga) mengatur mengenai peran BPSK agar dapat menyelesaikan
kasus non-peradilan.Sedangkan untuk proses pengadilan, sebaiknya diserahkan ke
pengadilan negeri agar BPSK fokus pada kasus non-peradilan.
Terakhir, menegakkan penerapan UU PK dengan sanksi yang
tegas dan mengoptimalkan peran BPSK dan YLKI.Dengan optimalnya peran BPSK dan
YLKI, maka masyarakat memiliki “pegangan” untuk memperjuangkan hak-haknya
sebagai konsumen, sehingga persoalan terkait dengan perlindungan konsumen di
Indonesia dapat teratasi.
B.
Perlindungan Konsumen
di Singapura
SINGAPURA – Hukum perlindungan konsumen akan diperkuat untuk mencegah
pengecer bandel memulai lagi dengan perusahaan baru, kata Teo Ser Luck, Menteri
Negara Perdagangan dan Industri Senin (19/1/15).
Dia mengatakan ini ketika menjawab pertanyaan di parlemen tentang pemilik
toko bandel dan praktek perdagangan – isu yang telah datang di bawah pengawasan
sejak Oktober lalu setelah beberapa insiden taktik penjualan dipertanyakan,
khususnya di Sim Lim Square, menjadi berita utama lokal dan internasional.
Asosiasi Konsumen Singapura dan Singapore Tourism Board saat ini memiliki
kewenangan sesuai dengan Perlindungan Konsumen (Fair Trading) Undang-Undang
(CPFTA) untuk melaksanakan perintah pengadilan terhadap pengecer bersalah untuk
menghentikan praktek-praktek bisnis yang tidak adil.
Tapi pemilik usaha
tersebut cenderung menutup dan membuka kembali dengan nama yang berbeda sebelum
mereka menghadapi hukuman. Anggota parlemen pada hari Senin meminta pembatasan
ketat dan mempertanyakan apakah hukum yang ada telah cukup gigi.
Teo mengatakan pemerintah bergerak untuk bertindak terhadap pengecer yang
mempengaruhi kepercayaan konsumen dan membuat penyok reputasi Singapura:
“Pemerintah akan meninjau undang-undang untuk memperkuat ketentuan sehingga
tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah praktek-praktek perdagangan yang
tidak adil dan mencegah pengecer bandel dari sisi melangkahi pembatasan di
bawah CPFTA dengan membentuk perusahaan baru.”
Undang-undang yang sedang ditinjau dan Kementerian Perdagangan dan Industri
mencari kemungkinan pengangkatan agen untuk menyelidiki dan menegakkan
perubahan ini, tambahnya.
Beberapa dari sembilan anggota parlemen yang berbicara tentang masalah ini
juga memiliki saran tentang bagaimana untuk meningkatkan upaya melawan toko
tidak jujur.
MP Non-Konstituen, Lina Chiam, menyarankan daftar hitam pengecer diletakkan
di bandara dan hub komersial utama untuk memperingatkan pembeli.
Tapi Mr Teo merasa ini mungkin memberikan pengunjung kesan yang salah bahwa
banyak toko-toko di sini tidak jujur ketika, pada kenyataannya, sebagian besar
toko-toko operator yang bonafid: “Hal ini lebih tepat untuk mengatasi masalah
ini di tingkat lokal.”
MP GRC Holland-Bukit Timah, Liang Eng Hwa, menyarankan aparat penegak
mengunjungi toko-toko dengan kedok misteri pembeli untuk memeriksa toko yang
memiliki banyak keluhan yang dibuat terhadap mereka.Hal ini agar mereka dapat
mengumpulkan bukti sehingga tindakan lebih lanjut dapat diambil jika
diperlukan.
MP GRC
Moulmein-Kallang, Denise Phua, mengatakan harus ada petugas polisi dalam
pakaian sipil di mal seperti Sim Lim Square dan Lucky Plaza sehingga pembeli
dapat membuat laporan dengan mudah sebagai langkah sementara sebelum perubahan
undang-undang dibuat.
Menanggapi saran tersebut, Teo mengatakan adalah penting untuk pertama
menilai apakah ada unsur kriminalitas sebelum meningkatkan hal tersebut kepada
polisi.
Presiden Asosiasi Konsumen Singapura dan MP untuk Mountbatten, Lim Chuan
Biow, juga menanyakan apakah polisi akan menyelidiki keluhan terhadap pengecer
bandel di Sim Lim Square dan mengadili mereka yang telah menipu wisatawan dan
konsumen.
Penyelidikan kasus Sim Lim Square yang terjadi baru-baru ini sedang
berlangsung, Menteri Kedua Dalam Negeri dan Perdagangan & Industri, S
Iswaran, menambahkan bahwa polisi hanya dapat menyelidiki apakah laporan atau
pengaduan menunjukkan bahwa tindak pidana telah dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Association of
Southeast ASIAN Nations (2008). ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
BLUEPRINT. Jakarta: Asean Secretariat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar