Minggu, 21 Februari 2016

Makalah Perlindungan Konsumen



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang “cukup baru” dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, meskipun “dengungan” mengenai perlunya peraturan perundang-undangan yang komprehensif bagi konsumen tersebut sudah digaungkan sejak lama. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang dapat diambil/dipilih oleh konsumen telah menjadi suatu hal yang umum dalam dunia usaha atau industri di Indonesia.
Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha berlindung di balik Standard Contract atau Perjanjian Baku yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku usaha dan konsumen), ataupun melalui berbagai informasi “semu” dvalen1234 yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Sistem peradilan yang dinilai “rumit”, “cenderung bertele-tele” dan “relatif mahal” turut mengaburkan hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha, sehingga adakalanya masyarakat sendiri tidak mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dari atau terhadap pelaku usaha dengan siapa konsumen tersebut telah “berhubungan hukum”.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Lahirnya UU tentang Perlindungan Konsumen
Pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah Indonesia telah mensahkan dan mengundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang dimiliki terhadap pelaku usaha. Sebagaimana tertera dalam konsiderans Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Urusan perlindungan konsumen ternyata sangat beragam dan begitu pelik. Konsumen tidak hanya dihadapkan pada suatu keadaan untuk memilih yang terbaik bagi dirinya, melainkan juga pada keadaan tidak dapat memilih karena adanya praktek “monopoli” oleh satu atau lebih pelaku usaha atas kebutuhan utama/vital konsumen dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Berbagai penguasaan atau monopoli atas kepentingan-kepentingan yang meliputi hajat hidup orang banyak oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedikit banyak turut memperburuk pengejawantahan hak-hak konsumen dalam praktek.
Konsumen seringkali dihadapkan pada persoalan ketidak-mengertian dirinya ataupun ketidak-jelasan akan pemanfaatan, penggunaan maupun pemakaian barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, karena kurang atau terbatasnya informasi yang disediakan. Selain itu, konsumen juga seringkali dihadapkan pada bargaining position yang sangat tidak seimbang (posisi konsumen sangat lemah dibanding pelaku usaha). Hal tersebut tercermin dalam perjanjian baku yang sudah disiapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dan konsumen harus menerima serta menandatanganinya tanpa bisa ditawar-tawar lagi.
“Take it or leave it”
Berdasarkan kondisi tersebut, upaya pemberdayaan konsumen menjadi sangat penting. Namun, pemberdayaan konsumen akan sulit terwujud jika kita mengharapkan kesadaran pelaku usaha terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Artinya, dengan pemikiran umum seperti itu sangat mingkin konsumen akan dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adanya UUPK yang mengatur perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. UUPK justru bisa mendorong iklim usaha yang sehat serta mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada dengan menyediakan barang/jasa yang berkualitas. Dalam penjelasan umum UUPK disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya akan tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

2.1.1 Edukasi Perlindungan Konsumen
Pentingnya pemberian informasi yang jelas bagi konsumen bukanlah tugas dari pelaku usaha semata-mata, melainkan juga tugas dari konsumen untuk mencari apa dan bagaimana informasi yang dianggap relevan yang dapat dipergunakan untuk membuat suatu keputusan tentang penggunaan, pemanfaatan maupun pemakaian barang dan/atau jasa tertentu. Untuk itu, pendidikan tentang perlindungan konsumen menjadi suatu hal yang signifikan, tidak hanya untuk memberikan bargaining position yang lebih kuat pada konsumen untuk menegakkan hak-haknya, melainkan juga agar dapat tercipta aturan main yang lebih fair bagi semua pihak.
 Pentingnya nilai edukasi tentang perlindungan konsumen ini telah dimulai di perguruan tinggi dengan dimasukkannya mata kuliah “Hukum Perlindungan Konsumen” dalam program studi Ilmu Hukum di Indonesia.

2.1.2        Beberapa Pengertian Dasar
Beberapa istilah yang digunakan undang-undang dan hubungannya satu dengan yang lain, kiranya perlu dikemukakan terlebih dulu. Beberapa diperkirakan kurang jelas maknanya, sedang yang lain dianggap cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan.
a.       Perlindungan konsumen
b.      Konsumen
Pengertian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, yaitu:
1.      Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu;
2.      Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang/jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha;
c.       Pelaku usaha
Sebelum membahas masalah perlindungan konsumen, kita juga perlu memahami bagaimana sejarah gerakan perlindungan konsumen, baik ketika awal dimulainya hingga pada perkembangannya saat ini. Dengan menelisik sejarah ini, dvalen1234 kita bisa mencermati bagaimana pergulatan sosial, ekonomi, dan politik ketika itu mendesak masalah perlindungan konsumen muncul ke permukaan wacana publik.




Sejarah Gerakan Perlindungan Konsumen
Perkembangan hukum konsumen d dunia berawal dari adanya gerakan perlindungan konsumen pada abad ke-19, terutama ditandai dengan munculnya gerakan konsumen yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Gelombang pertama terjadi pada tahun 1891, yaitu ditandai dengan terbentuknya Liga Konsumen di New York dan yang pertama kali di dunia. Baru tahun 1898, di tingkat nasional AS terbentuk Liga Konsumen Nasional (The National Consumer’s League). Dalam perjalanan waktu, ada banyak hambatan yang dihadapi oleh organisasi ini. Meski demikian, pada tahun 1906 lahirlah undang-undang tentang perlindungan konsumen, yaitu The Meat Inspection Act dan The Food and Drugs Act (pada tahun 1938, UU ini diamandemen menjadi The Food, Drug and Cosmetics Act karena adanya tragedi Elixir Sulfanilamide yang menewaskan 93 konsumen di AS tahun 1937).
Hukum konsumen berkembang lagi pada tahun 1914, yang ditandai sebagai gelombang kedua. Pada tahun ini, terbentuk komisi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen, yaitu Federal Trade Comission (FTC). Ketika itu, keberadaan program pendidikan konsumen mulai dirasakan perlu sekali untuk menumbuhkan kesadaran kritis bagi para konsumen. Maka, pada dekade 1930-an mulai gencar dilakukan penulisan buku-buku tentang konsumen dan perlindungan konsumen, yang juga dilengkapi dengan riset-riset yang mendukungnya.
Gelombang ketiga terjadi pada dekade 1960-an, yang melahirkan era hukum perlindungan konsumen dengan lahirnya suatu cabang hukum baru, yaitu hukum konsumen (consumers law). Hal ini ditandai dengan pidato Presiden AS ketika itu, John F. Kennedy, di depan Konggres AS pada tanggal 15 Maret 1962 tentang
1.                             A Special Message for the Protection of Consumer Inty: "Book Antiqua"; mso-fareast-font-family: "Book Antiqua"; mso-no-proof: yes;"
2.                             Jepang: The Consumer Protection Fundamental Act (tahun 1968).
3.                             Inggris: The Consumer Protection Act, tahun 1970, yang diamandemen pada tahun 1971.
4.                             Kanada: The Consumer Protection Act dan The Consumer Protection Amandment Act (tahun 1971)
5.                             Singapura: The Consumer Protection (Trade Description and Safety Requirement Act), tahun 1975.
6.                             Finlandia: The Consumer Protection Act (tahun 1978).
7.                             Irlandia: The Consumer Information Act (tahun 1978).
            Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu, gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen.
Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu masih dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri. Namun, seiring perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen dilakukan melalui koridor hukum yang resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat atau konsumen.
Setelah itu, sejak dekade 1980-an, gerakan atau perjuangan untuk mewujudkan sebuah undang-undang tentang perlindungan konsumen dilakukan selama bertahun-tahun. Pada masa Orde Baru, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki greget besar untuk mewujudkannya karena terbukti pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK) selalu ditunda.
Baru pada era reformasi, keinginan terwujudnya UUPK bisa terpenuhi. Pada masa pemerintahan BJ Habibie, tepatnya tanggal 20 April 1999, RUUPK secara resmi disahkan sebagai UUPK. Dengan adanya UUPK, jaminan atas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia diharapkan bisa terpenuhi dengan baik. Masalah perlindungan konsumen kemudian ditempatkan kedalam koridor suatu sistem hukumdvalen1234 perlindungan konsumen, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material dan spiritual.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UUPK pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1.                             Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.                             Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang/jasa;
3.                             Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.                             Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.                             Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
6.                             Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

dvalen1234

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.dvalen1234 Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumenuntuk disahkan oleh pemerintah (setelah selama 20 tahun diperjuangkan), yaitu pada tanggal 20 April 1999.
Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UUPK, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum, sebagai berikut:
1)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
2)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
3)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
4)      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar;
5)      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 301/MPP/KEP/10/2001 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
6)      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
7)      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 608/MPP/Kep/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan;
8)      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/MPP/Kep/4/2002 Tanggal 30 April 2002 tentang Pembentukan Tim Penyeleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen;
9)      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 480/MPP/Kep/6/2002 Tanggal 13 Juni 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;


HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting, agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
UUPK ternyata tidak hanya mencantumkan hak dan kewajiban dari konsumen saja, melainkan juga hak dan kewajiban dari pelakudvalen1234 usaha. Namun, kelihatan bahwa hak yang diberikan kepada konsumen (pasal 4) lebih banyak dibandingkan dengan hak yang diberikan kepada pelaku usaha (pasal 6), dan kewajiban pelaku usaha (pasal 7) lebih banyak dari kewajiban konsumen (pasal 5).

Hak Konsumen
Berdasarkan UUPK pasal 4, hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika terdapat penyimpangan, yang merugikan, konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, kompensasi sampai ganti rugi.
c.       hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.       hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak-hak pelaku usaha dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai keseimbangan atas hak-hak yang diberikan kepada konsumen.

Kewajiban Pelaku Usaha
Kewajiban Pelaku Usaha (Ps. 7 UUPK) adalah:
a.       beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.       memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dvalen1234 dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.       memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.       memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kewajiban pelaku usaha merupakan konsekuensi dari hak-hak konsumen. Jika disimak baik-baik, nampak bahwa kewajiban-kewajiban tersebut merupakan manifestasi hak-hak konsumen dalam sisi lain yang 'ditargetkan' untuk menciptakan "budaya" tanggungjawab pada diri para pelaku usaha.


2.2       Proses Keputusan Konsumen Pembelian, Konsumsi dan Kepuasan Konsumen
Pembelian meliputi keputusan konsumen mengenai apa yang dibeli, apakah membeli atau tidak, kapan membeli, dimana membeli, dan abgaimana cara membayarnya. Pembelian produk atau jasa yang dilakukan oleh konsumen bisa digolongkan ke dalam tiga macam (Engel, Blackwell, dan Miniard, 1995)
1.      Pembelian yang Terencana Sepenuhnya
Konsumen telah menentukan pilihan produk dan merek, jauh sebelum pembelian dilakukan.
2.      Pembelian yang Separuh Terencana
Konsumen seringkali sudah mengetahui ingin membeli suatu prosuk sebelum masuk ke swalayan, namun mungkin ia tidak tahu merek yang akan dibelinya hingga ia bisa memperoleh informasi yang lengkap.
3.      Pembelian yang Tidak Terencana

Proses Pembelian, antara lain :
1.      Tahap Prapembelian
a.        Mencari Informasi
Konsumen akan mencari informasi mengenai produk, merek, atau toko dari berbagai sumber.
b.      Mengambil Dana
Selain perlu mencari informasi mengenai prosuk dan merek yang akan dibeli, konsumen juga perlu mengetahui darimana dana yang akan dipakai untuk membeli produk tersebut.

2.      Tahap Pembelian
a.        Berhubungan dengan toko (Store Contact)
Adanya keinginanmembeli prosuk akan mendorong konsumen untuk mencari toko tempat ia membeli produk tersebut.
b.      Mencari Produk (Produk Contact)
Setelah konsumen mengunjungi toko, maka selanjutnya ia harus mencari dan memperoleh produk yang akan dibelinya.
c.       Transaksi (Transaction)
Tahap ketiga dari proses pembelian adalah melakukan transaksi, yaitu melakukan pertukaran barang dengan uang, memindahkan pemilikan barang dari toko kepada konsumen

3.      Berbagai Metode Penjualan
a.        Penjualan langsung (direct selling), yaitu adanya kontak pribadi antara penjual dan konsumen yang tidak berlangsung di dalam toko. Contoh : produk yang langsung dijual ke rumah-rumah penduduk.
b.      Iklan Surat (direct-mail ads). Produsen mengirimkan berbagai iklan cetak ke rumah-rumah konsumen melalui surat, tujuannya agar konsumen tertarik kepada produk tersebut.
c.       Katalog (direct-mail catalogs). Katalog adalah publikasi cetak yang berisi informasi lengkap mengenai produk, baisanya berbentuk buku atau barang cetakan lainnya yang lebih tipis.
d.      Telemarketing. Penggunaan telepon untuk memasarkan produk.
e.       Iklan respons langsung (direct-response ads). Iklan produk atau jasa melalui media cetak dan elektronik yang salah satu pesannya agar konsumen bisa langsung meespon iklan tersebut.

Konsumsi
Produk yang dikonsumsi sering kali dibedakan menjadi dua macam:
1.       Barang tahan lama (durable goods)
Barang tahan lama memiliki usia pakai yang panjang, bisa bertahun-tahun. Barang tersebut tidak dipakai lagi karena rusak atau tidak berfungsi. Beberapa contohadalah peralatan dapur, furnitur, atau alat-alat elektronik.
2.      Barang tidak tahan lama (non durable goods)
3.      Barang tidak tahan lama adalah barang-barang yang akan habis jika dipakai atau digunakan. Makanan dan minuman adalah contoh barang tidak tahan lama.
Untuk mengetahui konsumsi produk aau penggunaan produk yang lebih mendalam, maka seorang pemasar harus mengetahui tiga hal, yaitu
1.      Frekuensi Konsumsi
Menggambarkan seberapa sering suatu produk dipakai atau dikonsumsi.
2.      Jumlah Konsumsi
Jumlah konsumsi menggambarkan kuantitas produk yang dipakai oleh konsumen
3.      Tujuan Konsumsi
Konsumen mengkonsumsi suatu produk dengan beragam tujuan.

Pascakonsumsi : Kepuasan dan Ketidakpuasan
1.      Teori Kepuasan (The Expectancy Disconfirmation Model)
Teori ini menjelaskan bagaimana kepuasan atau ketidakpuasan konsumen terbentuk adalah The Expectancy Disconfirmation Model, yang mengemukakan bahwa kepuasan dan ketidakpuasan konsumen merupakan dampak dari perbandingan antara harapan konsumen sebelum pemebelian dengan yang sesungguhnya diperoleh oleh konsumen dari prosuk yang dibeli tersebut. Ketika konsumen membeli suatu produk, konsumen memiliki harapan agar prosuk tersebut berfungsi (produk performance).
2.      Pakaian, sepatu, dan aksesoris lainnya
Diberikan kepada rang lain yang membutuhkan
Dijual ke tukang loak
Dibuang ke tempat sampah
3.      Furnitur
Disewakan
4.      Telepon Genggam
Dijual
Tukar tambah dengan telepon lainnya
Diberikan kepada anggota keluarga lain

Secara konvensional masalah perlindungan konsumen selalu diidentikan dengan persoalan makanan tercemar, produk daluwarsa, misleading advertising dan produk cacat. Ini tidak salah. Namun dalam sistem perdagangan yang semakin modern dan komplek, persoalan perlindungan konsumen juga semakin kompleks.
Salah satu tantangan perlindungan konsumen ke depan adalah memerangi pasar yang distortif, tidak efisien dan marak dengan berbagai praktik persekongkolan bisnis, ujungnya menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi konsumen.
Apabila pelanggaran hak-hak konsumen akibat mutu barang di bawah standar bisa dirasakan akibatnya secara langsung oleh konsumen, pelanggaran hak-hak konsumen karena struktur market yang distortif, sering kali konsumen tidak sadar bahwa hak-haknya sebagai konsumen dilanggar karena harus membayar harga yang tidak wajar dari yang seharusnya konsumen bayar.


Hukum Perlindungan Konsumen
Diskursus tentang kebutuhan akan perlunya Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dimulai tahun 1975. Pada 15-16 Desember 1975 Pusat Studi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan seminar masalah perlindungan konsumen. Kemudian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman pada 1979/1980 mengadakan penelitian tentang perlindungan konsumen di Indonesia.
Kemudian pada 1980/1981 BPHN menyusun gagasan tentang perlindungan konsumen secara lebih utuh dalam bentuk naskah akademik Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Baru pada 1992 Departemen Perdagangan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia membuat Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Perkembangan proses legislasi Undang-undang Perlindungan Konsumen mengalami perkembangan yang signifikan pasca terjadinya dvalen1234krisis ekonomi di Indonesia pada 1997. Salah satu faktor yang ikut mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen di DPR adalah masuknya Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Rancangan Undang-undang Persaingan Usaha dalam letter of Intens antara Pemerintah Indonesia dengan IMF.
Atas usulan inisiatif DPR, pada 1998 Rancangan Undang-undang Perlindungan Konsumen mulai dibahas dan akhirnya pada 20 April 1999 di masa era pemerintahan Presiden B.J. Habibie disahkan sebagai Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lihat tabel 01 : kilas balik lahirnya UU Perlindungan Konsumen ).
Table  01 : Kilas Balik Lahirnya UU Perlindungan Konsumen
No
Tanggal / Era
Lembaga
Kegiatan
1
11 Mei 1973

Ibu Lasmidjah Hardi bersama dengan sejumlah tokoh diJakartamendirikan Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI)
2
15-16 Desember 1975
Pusat  Studi Hukum Dagang, Fakultas Hukum UniversitasIndonesia
Mengadakan seminar tentang perlindungan konsumen 
3
1979/1980
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Membuat penelitian  tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia
4
1980/1981
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Membuat naskah akademik perundang-undangan tentang perlindungan konsumen
5
1981
YLKI
Membuat sumbangan pemikiran tentang Rancangan Undang-undangtentang Perlindungan Konsumen
6
1992
Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum UniversitasIndonesia
Membuat Rancangan Undang-undangPerlindungan Konsumen 
7
1997
Departemen Perdagangan dan Perindustrian RI
Membuat Rancangan Undang-undangPerlindungan Konsumen
8
1997

Indonesiadilanda krisis ekonomi
9
1998
Presiden Suharto
Presiden Suharto atas nama Pemerintah Republik Indonesiamenandatangani  Letter of Intent (LoI) dengan IMF. Undang-undangPerlindungan Konsumen dan Undang-undangPersaingan Usaha masuk dalam Loi.
10
Mei 1998

Terjadi pergantian kepemimpinan dari Presiden Suharto ke Presiden B.J. Habibie
10
Desember 1998
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR mengajukan Rancangan Undang-undangusul inisiatif tentang Perlindungan Konsumen
11
20 April 1999
Presiden BJ Habibie
Menyetujui dan mengesahkan Undang-undangPerlindungan Konsumen 

Adapun tujuan Perlindungan Konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai berikut;
  1. Konsumen: (1) meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya; (2) mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari ekses negatif pemakaian barang/jasa; (3) meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya;
  2. Pelaku usaha: menumbuhkan kesadaran pelaku usaha sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertangggung jawab;
  3. Sistem perlindungan konsumen: menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  4. Kualitas barang/jasa: meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin: (1)  kelangsungan usaha produksi barang/jasa; (2) kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan  (pasal 3 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Hukum Persaingan Usaha
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak secara eksplisit mengatur tentang persaingan usaha, namun tentang  prinsip-prinsip  “demokrasi ekonomi” diatur dalam pasal 33 UUD 1945, bahwa : (a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ; (b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (c) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negaradvalen1234 dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat
Dalam penjelasan dijabarkan lebih lanjut, perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Untuk mencapai tujuan tersebut, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Dengan demikian, monopoli hanya boleh dilakukan oleh negara dengan untuk mewujudkan kemakmuran bagi semua orang.
Diskursus tentang pentingnya Indonesia memiliki Undang-undang Persaingan Usaha dimulai pada 1993 dalam bentuk dibuatnya rancangan akademik undang-undang tentang persaingan di bidang perdagangan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan  Pengembangan Perdagangan Departemen Perdagangan.
Pada 1998, Lembaga Penelitian Universitas Indonesia bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan menghasilkan rancangan akademik Undang-undang Perdagangan, dimana di dalamnya di atur mengenai persaingan usaha di bidang perdagangan.
Akhirnya pada 5 Maret 1999 Presiden BJ.Habibie mengesahkan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terdiri dari sembilan bab dan 53 pasal (lihat tabel 02: Profil UU Perlindungan Konsumen dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ).
Table  02 : Profil UU Perlindungan Konsumen dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
No
Tentang
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 5 Tahun 1999
1
Judul
Perlindungan Konsumen
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
2
Bab
XV
XI
3
Pasal
65
53
4
Substansi
  • Perbuatan pelaku usaha yang dilarang
  • Pengaturan klausula baku(standard contract)
  • Tanggung jawab pelaku usaha
  • Perjanjian yang dilarang
  • Kegiatan yang dilarang
  • Posisi dominan

5
Kelembagaan
  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Commission for the Supervision of Bussines Competition )

6
Disahkan  / diundangkan
 20 April 1999
5 Maret  1999
7
Efektif berlaku
 20 April 2000
5 Maret   2000
8
Lembaran Negara
1999 No. 42
1999 No. 33
Secara substansi, dalam UU No. 5 Tahun 1999 ada enam kelompok besar pengaturan, yaitu : perjanjian yang dilarang, tindakan atau kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, penegakan hukum dan ketentuan lain-lain.
Perjanjian yang dilarang terhadap dua atau lebih pelaku usaha, meliputi: praktik oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah pemasaran, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Adapun tindakan atau kegiatan pelaku usaha yang dilarang, meliputi: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Sedangkan penyalahgunaan posisi dominan, meliputi: larangan menggunakan posisi dominan yang secara langsung atau tidak langsung, untuk menetapkan syarat perdagangan guna menghalangi konsumen, membatasi pasar dan pengembanan teknologi atau menghambat produksi dan/atau pemasaran pesaing; rangkap jabatan dan pemilikan saham. 
Dalam hal aspek kelembagaan, UU No.5 Tahun 1999 menetapkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun kewenangan KPPU adalah sebagai berikut : mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999, melakukan penilaian perjanjian, memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, menerima laporan, memutus dan menjatuhkan sanksi  administrasi.
Ada dua sanksi dalam UU No.5 Tahun 1999, yaitu: (1)  sanksi administrasi (menjadi kewenangan KPPU)  berupa pembatalan perjanjian, penghentian suatu kegiatan tertentu, penetapan ganti rugi dan/atau pengenaan denda antara Rp 1 M s/d Rp 25 M; (2) sanksi pidana (kewenangan peradilan umum), berupa pidana denda antara Rp 1 M s/d 100 M, pidana kurungan antara 3 s/d 6 bulan, pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha, penghentian kegiatan tertentu, larangan untuk menduduki posisi direksi.
Namun hal yang juga perlu dicatat, jauh sebelum lahirnya UU No.5 Tahun 1999, sudah ada sejumlah regulasi yang sudah mengatur tentang persaingan secara parsial. Tetapi pada saat yang sama, juga masih banyak regulasi yang secara substansi bernuansa anti persaingan.

2.4       Perlindungan Konsumen di Indonesia

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.      Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.      Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengandvalen1234 cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.


A.    “Perlindungan Konsumen” di Indonesia
Berdasarkan data publikasi AC Nielsen, Indonesia merupakan negara konsumtif kedua di dunia setelah Singapura.Namun, yang mengagetkan adalah sebanyak 60% konsumen di Singapura merupakan warga negara Indonesia.Hal ini berarti, Indonesia merupakan negara konsumtif terbesar pertama sekaligus kedua di dunia.
Besarnya jumlah konsumen di Indonesia juga membuat kita berpikir mengenai bagaimana posisi konsumen di Indonesia.Apakah konsumen di Indonesia sudah benar-benar “terlindungi” atau belum.
Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sepanjang tahun 2012 ada sebanyak 620 kasus permasalahan konsumen yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Data ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 525 kasus.
Sedangkan sepanjang tahun 2013 ini, kasus permasalahan konsumen (juga) masih menjadi permasalahan yang pelik. Sebut saja, kasus pembatalan penerbangan Batavia Air pada awal tahun 2013 silam; kasus penyedotan pulsa bermotif RBT (Ring Back Tone atau nada sambung); kasus-kasus makanan tidak layak konsumsi, seperti ikan berformalin, bakso berformalin, produk kadaluarsa dan lain-lain; kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang beredar bebas di pasaran; serta masih banyak lagi jenis kasus yang lainnya.
Dengan menilik berbagai kasus yang telah atau sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini masih sangat rendah.Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Secara garis besar, UU PK telah membatasi peran antar pelaku usaha dan konsumen, serta mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.Ada beberapa poin penting dalam UUPK, yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pertama, mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku usaha dan konsumen.Kedua, mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.UU PK mengatur mengenai sanksi hukum pidana, seperti yang terdapat pada Pasal 62 ayat 1 dan ayat 2.
Ketiga, kasus persengketaan konsumen dan pelaku usaha yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, dengan perantara lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha (Pasal 45). Sebagai realisasinya, Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kota di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 49 UU PK.
Saat ini, BPSK sudah terbentuk di 34 daerah di Indonesia,dvalen1234 yakni Kab. Aceh Utara, Kab. Bandung, Kab. Belitung, Kab. Bulungan, Kab. Indramayu, Kab. Jeneponto, Kab. Kupang, Kab. OKU, Kab. Serang, Kab. Serdang Badagai, Kab. Sukabumi, Kab. Tangerang, Kota Bandung, Kota Batam, Kota Bogor, Kota Denpasar, Kota Jakarta, Kota Kediri, Kota Kupang, Kota Makassar, Kota Malang, Kota Mataram, Kota Medan, Kota Padang, Kota Palangkaraya, Kota Palembang, Kota Pare Pare, Kota Pekalongan, Kota Pekanbaru, Kota Samarinda, Kota Semarang, Kota Sukabumi, Kota Surabaya, dan Kota Yogyakarta.
Kehadiran BPSK cukup efektif dalam mengatasi permasalahan perlindungan konsumen.Misalnya seperti yang terjadi Kota Pekanbaru. Dalam satu bulan, BPSK sudah berhasil menangani sebanyak 12 kasus dari 12 kasus yang diajukan, meskipun baru 6 kasus yang sudah ada putusan. Sedangkan BPSK Sukabumi, dalam kurun waktu 10 bulan, telah menangani sebanyak 121 kasus dari 121 kasus pengaduan yang masuk.
Di sisi lain, meski persoalan perlindungan konsumen telah diatur dalam UU PK, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan guna memperbaiki perlindungan konsumen di Indonesia.
Pertama, menjadikan persoalan konsumen menjadi masalah semua orang, bukan hanya tugas YLKI sebagai advokasi.Dari segi masyarakat sendiri, sebaiknya sebagai konsumen, harus cerdas dalam memilih barang atau jasa yang diperlukan.
Kedua, segi pelaku usaha, sebaiknya melakukan upaya bersama untuk memperbaiki citra dari produk yang dihasilkan.Contoh, seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Asosiasi Nelayan yang meminta pemerintah menyelidiki ikan berformalin.Hal ini dilakukan, selain demi keuntungan nelayan guna memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap ikan Indonesia, juga dapat memberantas segala tindakan para oknum pedagang yang dapat merugikan konsumen.
Ketiga, memperbaiki proses advokasi pemerintah dan merevisi UU PK. UU PK yang dipakai sekarang merupakan produk hukum tahun 1999. Meskipun penulis tidak benar-benar menyatakan bahwa UU yang sudah lama, akan tidak relevan dengan kondisi sekarang, namun sebaiknya pemerintah merevisinya dengan mengacu pada beberapa kasus permasalahan konsumen, yang tidak pernah habis sampai sekarang.
Misalnya, aturan tentang persengketaan perlindungan konsumen melalui proses non-peradilan yang cenderung dianggap lebih sederhana dan tidak mahal oleh masyarakat. Selain itu, UU PK seharusnya juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan BPSK sebagai efek jera.UU PK juga perlu mempertimbangkan nominal sanksi berupa denda terutama bagi pelaku usaha kecil.
Sedangkan dalam proses advokasi, terkait dengan peran BPSK. Sebaiknya jumlah BPSK terus ditingkatkan guna meningkatkan advokasi pemerintah terkait perlindungan konsumen hingga ke daerah-daerah.Selain itu, diharapkan pemerintah dapat memberi pemahaman terhadap masyarakat bahwa mengurus masalah perlindungan konsumen di ranah pengadilan sederhana dan tidak mahal.
Selain itu, hal ini juga terkait dengan revisi UU PK, yang seharusnya (juga) mengatur mengenai peran BPSK agar dapat menyelesaikan kasus non-peradilan.Sedangkan untuk proses pengadilan, sebaiknya diserahkan ke pengadilan negeri agar BPSK fokus pada kasus non-peradilan.
Terakhir, menegakkan penerapan UU PK dengan sanksi yang tegas dan mengoptimalkan peran BPSK dan YLKI.Dengan optimalnya peran BPSK dan YLKI, maka masyarakat memiliki “pegangan” untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga persoalan terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia dapat teratasi.

B.     Perlindungan Konsumen di Singapura
SINGAPURA – Hukum perlindungan konsumen akan diperkuat untuk mencegah pengecer bandel memulai lagi dengan perusahaan baru, kata Teo Ser Luck, Menteri Negara Perdagangan dan Industri Senin (19/1/15).
Dia mengatakan ini ketika menjawab pertanyaan di parlemen tentang pemilik toko bandel dan praktek perdagangan – isu yang telah datang di bawah pengawasan sejak Oktober lalu setelah beberapa insiden taktik penjualan dipertanyakan, khususnya di Sim Lim Square, menjadi berita utama lokal dan internasional.
Asosiasi Konsumen Singapura dan Singapore Tourism Board saat ini memiliki kewenangan sesuai dengan Perlindungan Konsumen (Fair Trading) Undang-Undang (CPFTA) untuk melaksanakan perintah pengadilan terhadap pengecer bersalah untuk menghentikan praktek-praktek bisnis yang tidak adil.

Tapi pemilik usaha tersebut cenderung menutup dan membuka kembali dengan nama yang berbeda sebelum mereka menghadapi hukuman. Anggota parlemen pada hari Senin meminta pembatasan ketat dan mempertanyakan apakah hukum yang ada telah cukup gigi.
Teo mengatakan pemerintah bergerak untuk bertindak terhadap pengecer yang mempengaruhi kepercayaan konsumen dan membuat penyok reputasi Singapura: “Pemerintah akan meninjau undang-undang untuk memperkuat ketentuan sehingga tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah praktek-praktek perdagangan yang tidak adil dan mencegah pengecer bandel dari sisi melangkahi pembatasan di bawah CPFTA dengan membentuk perusahaan baru.”
Undang-undang yang sedang ditinjau dan Kementerian Perdagangan dan Industri mencari kemungkinan pengangkatan agen untuk menyelidiki dan menegakkan perubahan ini, tambahnya.
Beberapa dari sembilan anggota parlemen yang berbicara tentang masalah ini juga memiliki saran tentang bagaimana untuk meningkatkan upaya melawan toko tidak jujur.
MP Non-Konstituen, Lina Chiam, menyarankan daftar hitam pengecer diletakkan di bandara dan hub komersial utama untuk memperingatkan pembeli.
Tapi Mr Teo merasa ini mungkin memberikan pengunjung kesan yang salah bahwa banyak toko-toko di sini tidak jujur ketika, pada kenyataannya, sebagian besar toko-toko operator yang bonafid: “Hal ini lebih tepat untuk mengatasi masalah ini di tingkat lokal.”
MP GRC Holland-Bukit Timah, Liang Eng Hwa, menyarankan aparat penegak mengunjungi toko-toko dengan kedok misteri pembeli untuk memeriksa toko yang memiliki banyak keluhan yang dibuat terhadap mereka.Hal ini agar mereka dapat mengumpulkan bukti sehingga tindakan lebih lanjut dapat diambil jika diperlukan.

MP GRC Moulmein-Kallang, Denise Phua, mengatakan harus ada petugas polisi dalam pakaian sipil di mal seperti Sim Lim Square dan Lucky Plaza sehingga pembeli dapat membuat laporan dengan mudah sebagai langkah sementara sebelum perubahan undang-undang dibuat.
Menanggapi saran tersebut, Teo mengatakan adalah penting untuk pertama menilai apakah ada unsur kriminalitas sebelum meningkatkan hal tersebut kepada polisi.
Presiden Asosiasi Konsumen Singapura dan MP untuk Mountbatten, Lim Chuan Biow, juga menanyakan apakah polisi akan menyelidiki keluhan terhadap pengecer bandel di Sim Lim Square dan mengadili mereka yang telah menipu wisatawan dan konsumen.
Penyelidikan kasus Sim Lim Square yang terjadi baru-baru ini sedang berlangsung, Menteri Kedua Dalam Negeri dan Perdagangan & Industri, S Iswaran, menambahkan bahwa polisi hanya dapat menyelidiki apakah laporan atau pengaduan menunjukkan bahwa tindak pidana telah dilakukan.


DAFTAR PUSTAKA

Association of Southeast ASIAN Nations (2008). ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT. Jakarta: Asean Secretariat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analis Industri dan Pesaing

Langkah-langkah menganalisis pesaing ( Kotler ): – Mengidentifikasi pesaing – Menentukan sasaran pesaing – Mengidentifik...