BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan
koperasi di Indonesia menjadi problematic yang secara umum masih dihadapi.
Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dari idealisme semula.
Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu pemerintah
untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya
secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang
diharapkan merupakan hal yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal yang
tidak mungkin.
Pengelolaan koperasi yang kurangdvalen1234 efektif dan
efisien, baik dari segi organisasi, manajemen, maupun keuangan menjadi salah
satu kendala berkembangnya koperasi. Hal itu disebabkan masih rendahnya tingkat
kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat di lembaga
ekonomi tersebut.
Dengan pembuatan makalah ini diharapkan kita dapat
mengetahui pengertian dari koperasi. Faktor-faktor apa saja yang menghambat
pertumbuhan koperasi di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian
koperasi?
2. Bagaimana
keanggotaan koperasi?
3. Apa fungsi dan
peran koperasi?
4. Apa prinsip
koperasi?
5. Dari mana
sumber modal koperasi?
6. Bagaimana sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia?
7. Apa saja hambatan-hambatan yang ada
di koperasi Indonesia?
1.3
Tujuan dan Manfaat
1. Mengetahui
sejarah pertumbuhan koperasi Indonesia.
2. Mengetahui
pengertian koperasi.
3. Mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang
mempengaruhi pertumbuhan koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi berbentuk badan hukum
sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.
2.2
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan kopersi terdiri dari:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
2.3 Fungsi
dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangundvalen1234 jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2.4 Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- Kerjasama antar koperasi.
2.5 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Khusus / lain-lain
Simpanan khusus / lain-lain misalnya
simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan
deposito berjangka.
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota.
- Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
- Bank dan Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah.
2.6 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1. Koperasi
di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat
Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para
rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R.
Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantudvalen1234 para rakyat yang
terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki
kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi
rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun
1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S
Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD),
hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah
kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para
pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda
untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak
sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian.
Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang
disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa,
jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama
dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah
pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia
juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108.
Di samping itu pada tahun 1927 di
Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan
koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut,
sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di
indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri
dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai
Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat
berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43
koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian
urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa
itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan
Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di
Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada
masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian
yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan
pemerintah Jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan
kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.
2.
Koperasi di Indonesia Setelah
Merdeka
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan dvalen1234koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli
1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
3. Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru
Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang
koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
c.
Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d.
Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
e.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung
jalan di tempat.
2.7
Hambatan-hambatan pada koperasi
di Indonesia
Adapun Hambatan Hambatan pada
Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu Permasalahan
internal dan eksternal :
- Permasalahan Internal
- Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
- Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
- Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
- Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
- Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
- Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain dvalen1234pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
- Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
b. Permasalahan Eksternal
- Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
- Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
- Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
- Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Adapun
Solusinya adalah sbb :
1. Faktor
kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat
tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri
sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat
diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2. Hal
ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan
hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi
dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh
non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada
gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas
anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi
itu sendiri.
3. Penyediaan
insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha
antarkoperasi;
4. Pemberian
dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan
koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu
kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang
memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya.Dan juga karena
hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar