Sistem
perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan atau yang kerap
disebut Tax Reform. Reformasi
pajak (Tax Reform) adalah perubahan yang mendasar di segala aspek
perpajakan.
Setidaknya terdapat lima tahap
reformasi perpajakan di Indonesia, yaitu:
1.
Tax Reform yang Pertama pada tahun 1983–1985;
- Tax Reform yang Kedua pada tahun 1997;
- Tax Reform yang Ketiga pada tahun 1997;
- Tax Reform yang Keempat pada tahun 2000;
- Tax Reform yang Kelima pada tahun 2002-2009.
Pada
mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya
merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh
rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat
memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi,
ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain.
Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau
kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi
yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan
sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja
yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Dalam
perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk
kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu
sendiri. Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk
kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan,
pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum
lainnya.
Perkembangan
dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan
cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu
aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur
keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat
diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang
nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Pada awal kemerdekaan
pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar
bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak
penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai
dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial.
Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari
Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang
Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan
Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan
(PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.
Pada tahun 1960
dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah
berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan
Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan
pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi
kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965
yang berlakumulai1 November1965. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal
bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain
dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun
167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara
eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat
ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan
untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar
pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and
abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Sejarah perpajakan di Indonesia dapat dibagi ke dalam
beberapa kurun waktu yaitu masa penjajahan Belanda, setelah merdeka sampai
1979, 1979 sampai tahun 1983, dan 1983 sampai sekarang. Pada masa penjajahan
Belanda, sistem perpajakan menekankan fungsinya pada segi pemasukan keuangan
untuk keperluan penjajahan di negri Belanda. Karena pajak ditarik dari rakyat
untuk kepentingan pembangunan di Negri Belanda maka sistem pemungutan pajak
yang dianut pada masa itu adalah sistem yang meletakkan dasar kekuatan
administrasi perpajakan. Sistem ini menekankan bahwa jumlah pajak terutang,
sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak. Kelemahan sistem ini adalah wajib
pajak tidak diberikan kepercayaan sama sekali dalam penghitungan utang pajaknya. Aparat
perpajakan memiliki wewenang yang sangat luas, sehingga sangat
merugikan wajib pajak.
Sekalipun Indonesia telah merdeka, namun hukum
perpajakan tidak banyak berubah. Perubahan yang dilakukan tidak mendasar,
sehingga hukum pajak yang berlaku masih meletakkan landasannya pada kekuasaan
administrasi parpajakan. Karena pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak
maka pada tahun 1967 diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang dikenal sistem
MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang lsin) dengan undang-undang
No. 867 junto Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1967. Sistem pemungutan pajak
dalam cara yang baru itu termasuk sistem self assessment.
Sejak tahun1983 telah berlaku undang-undang No.6 Tahun
1983, undang-undang No.7 Tahun 1983 dan Undang-undang No.8 Tahun 1983. Dalam
undang-undang perpajakan tahun 1983 tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia,
yaitu :
1.
Asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban
kenegaraan, termasuk membayar pajak.
2.
Asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang
dominan tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak
yang harus dibayar.
3.
Asas kepastian hukum, wajib pajak diberikan ketentuan
yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi pemungutan
pajaknya tidak birokratis.
4.
Asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan
kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk
keaktifan pelaksanaan administrasi perpajakan.
Dengan berlakunya undang-undang No.6, 7, dan 8 Tahun
1983 maka sistem perpajakan Indonesia secara mutlak menganut sistem self
assessment dan kewenangan aparat pajak tidak lagi seluas kewenangan yang
diperolehnya dalam undang-undang perpajakan yang lama.
Di
Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup
banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai
berikut:
1.
Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
2.
Aturan Bea Meterai;
3.
Ordonansi Bea Balik Nama;
4.
Ordonansi Pajak Kekayaan;
5.
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
6.
Ordonansi Pajak Upah;
7.
Ordonansi Pajak Potong;
8.
Ordonansi Pajak Pendapatan;
9.
Undang-undang Pajak Radio;
10.
Undang-undang Pajak Pembangunan I;
11.
Undang-undang Pajak Peredaran.
Kemudian diundangkan lagi beberapa undang-undang,
antara lain:\
1. UU Pajak Penjualan Tahun 1951 yang
diubah dengan UU No. 2 Tahun 1968;
2. UU No. 21 Tahun 1959 tentang Pajak
Dividen yang diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas
Bunga, Dividen, dan Royalti;
3. UU No. 19 Tahun 1959 tentang
Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
4. UU No. 74 Tahun 1958 tentang Pajak
Bangsa Asing;
5. UU No. 8 Tahun 1967 tentang Tata
Cara Pemungutan PPd, PKK, dan PPs atau Tata Cara
MPS-MPO.
Terlalu banyaknya undang-undang yang
dikeluarkan mengakibatkan masyrakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, beberapa undang-undang di atas ternyata dalam perkembangannya tidak
memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat unsur-unsur kolonial. Maka pada tahun
1983, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melakukan
reformasi undang-undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang
yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang
sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak menimbulkan
duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih
diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula official assessment
diubah menjadi self assessment. Kelima undang-undang tersebut adalah:
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;
- UU No. 12 Tahun1985 tentang PBB (masih menggunakan official assessment);
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM).
Pada tahun 1994, empat dari kelima undang-undang di
atas kemudian mengalami perubahan dengan mengubah beberapa pasal yang dipandang
perlu dengan undang-undang, yaitu:
- UU No.6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994;
- UU No. 7 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994;
- UU No. 8 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994;
- UU No. 12 Tahun 1985 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
Kemudian pada tahun 1997 pemerintah membuat beberapa
undang-undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan untuk mendukung
undang-undang yang sudah ada, yaitu:
- UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak;
- UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Adanya perkembangan ekonomi dan
masyarakat yang terus menerus dan untuk memberikan rasa keadilan dan pelayanan
kepada Wajib Pajak, maka pada tahun 2000 pemerintah kembali mengubah
undang-undang perpajakan, yaitu:
- UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP;
- UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh;
- UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM;
- UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP;
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang BPHTB;
- UU No. 34 Tahun 2000 tentang PDRD; serta
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
Kemudian pada tahun 2002, dengan
menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan
peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung maka dibentuklah suatu Pengadilan
Pajak dengan UU No. 14 Tahun 2002 sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 1997.
Perubahan terakhir undang-undang
perpajakan baru-baru ini dilakukan pada tahun 2007 dan 2008 yang menghasilkan
UU KUP No. 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai tahun 2008 dan UU PPh No. 36 Tahun
2008 yang berlaku mulai tahun 2009. Namun, dilatarbelakangi adanya sunset
policy beberapa waktu lalu, maka UU KUP diperbaharui lagi dengan adanya UU
No. 16 Tahun 2009 sebagai penetapan Perpu No. 5 Tahun 2008 yang hanya mengubah
satu bunyi ketentuan Pasal 37A ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007.UU
PPN/PPNBM No. 42 tahun 2009 yg berlaku I April 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar